KPU Balikpapan Gelar Rakor Pembentuk PPK Pilkada 2020

0 62

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 di di ruang Blue Safir Hotel Tiga Mustika Balikpapan, Rabu (15/1/2020).

Ketua KPU Noor Thoha dalam sambutan menyampaikan tentang mekanisme penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai dari tata cara mendaftarnya hingga persyaratan untuk menjadi anggota PPK.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim memberikan paparan tentang regulasi atau peraturan tentang dibentuknya PPK, dan pada sesi berikutnya giliran Komisioner KPU Kota Balikpapan Mega Feriani Ferry menyampaikan tentang syarat menjadi anggota PPK.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan, kegiatan ini sengaja digelar dengan mengundang stakeholder khususnya para camat dan lurah. Kehadiran para camat dan lurah ini dapat membantu KPU dalam rangka menyampaikan informasi terkait dibentuknya badan adhoc kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

“Para Camat dan Lurah ini merupakan front linernya KPU. Maka hari ini kita memohon pendapatnya, yang nanti dapat membantu kami dalam penyelenggaraan Pilkada nanti. Terutama dalam masa pembentukan badan adhoc ini,” ujar Noor Thoha.

Noor Thoha juga menyampaikan, bagi warga Balikpapan yang ingin mendaftarkan diri untuk bisa menjadi anggota bisa melihat dan langsung men-download formulir pendaftarannya di website resmi KPU Kota Balikpapan atau bisa pula mengambil formulirnya di Kantor KPU Kota Balikpapan.

“Silahkan warga kota Balikpapan bagi yang ingin berminat menjadi anggota PPK. Kemudian formulir tersebut diisi dan lampirkan pula surat keterangan kesehatan dari Puskesmas,” kata Noor Thoha.

Pendaftaran calon anggota PPK dimulai tanggal 18 hingga 24 Januari, dari pukul 08:00 – 16:00 Wita di Kantor KPU Kota Balikpapan.

Tahapan berikutnya adalah penelitian adminitrasi, test tertulis dan wawancara. Noor Thoha juga menyampaikan untuk menjadi anggota PPK salah satu syaratnya adalah warga Kota Balikpapan dengan dibuktikan foto koopi KTP Elektronik dan saat penyerahan berkas wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.

“Silahkan buka website kami jika ingin mengetahui persyaratannnya atau lebih baik lagi kunjungi Kantor KPU Kota Balikpapan. Silahkan ambil formulirnya dan lengkapi semua persyaratannya kemudian silahkan mendaftar,” pungkas Noor Thoha.

Pada kegiatan ini hadir juga dihadiri anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Kabag Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, seluruh camat dan lurah yang ada di Balikpapan, dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Polresta Balikpapan, Dandim 0905 Balikpapan, Danlanal Balikpapan serta Danlanud Balikpapan. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!