KPPBC TMP B Balikpapan Musnahkan Ratusan Sex Toys dan Ribuan Obat Kuat

Sejumlah Barang Ilegal Sitaan Turut Dimusnahkan

0 338
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Balikpapan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal, dan barang-barang yang masuk kategori Iarangan dan pembatasan, Rabu (12/8/2020).

Dalam kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kepala Bea dan Cukai Balikpapan Firman Sane Hanafiah, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Harianto.

Dalam rilisnya, Firman menyampaikan Kementerian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan barang-barang yang masuk kategori Iarangan dan pembatasan.

“Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,” kata Firman.

Diharapkan dengan adanya penindakan ini, kata dia lebih lanjut, tidak ada lagi Barang Kena Cukai ilegal. Dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif, adanya pornografi dan pornoaksi sebagai realisasi salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector.

Lebih lanjut Firman mengatakan, pada beberapa tahun terakhir telah dilakukan serangkaian kegiatan pencegahan di Bidang Cukai dengan Barang Hasil Pencegahan berupa 539.419 batang Rokok illegal, 8 Botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal, 96 MMEA ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat-tempat lain di wilayah Kalimantan Timur.

Selain itu juga pencegahan di Bidang Kepabeanan berupa barang Iarangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang Iarangan dan pembatasan Iainnya yang diperoleh, dan barang kiriman melalui Pos Indonesia.

“Penindakan tersebut dilakukan terhadap Barang Kena Cukai yang kedapatan tidak dilekati pita cukai/dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan penindakan atas Barang Iarangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Firman.

Baca juga : Warga Demo, DPRD Kaltim Akan Panggil PT LHI dan PT MIL

Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22  BMN eks barang cegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020, dan barang cegahan berupa 9 BMN eks penindakan BKC Ilegal pada tahun 2020.

Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp2.651.851.617, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685.105.205,00.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di halaman KPPBC TMP B Balikpapan, dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!