Wali Kota Samarinda Shalat Jum’at di Masjid Cheng Ho

0 143

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang tetap melakukan Shalat Jum’at berjamaah sepertinya biasa, walaupun ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan tidak melaksanakan shalat Jum’at.

Wali Kota Samarinda melakukan Shalat Jum’at di Masjid Cheng Ho Jalan S Parman atau eks sekolah SMP Kesatuan, Jum’at (20/3/2020).

“Kami Shalat Jum’at seperti biasa, walaupun ada Fatwa MUI. Fatwa ini kan untuk di Jakarta karena penyebaran Corona di Jakarta sudah tingkat sangat berbahaya, setiap hari korban sakit dan meninggal berjatuhan, bahkan semakin meningkat. Kalau kita di sini tetap shalat Jum’at,” ucap Syaharie Jaang.

Walaupun demikian Jaang mengatakan supaya tetap menjaga kebersihan.

“Selalu waspada dan jangan takabur. Biasakan pola hidup bersih dan sehat serta berdoa. Jadi kami tetap Shalat Jum’at berjamaah,” tutur Jaang dibenarkan Ibnu Chotob, Sekretaris Pribadi Presiden Sumber Mas Grup.

Seperti diketahui MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah Shalat Jum’at bisa diganti Shalat Zhuhur, dengan sejumlah catatan seperti dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali, dan wajib menggantikannya dengan Shalat Zhuhur di tempat masing-masing. (Kmf2/DK.Com)

Editor  : Lukman

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!