KPK Ungkap, Skor SPI Pemda Kaltim Rentan Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Skor Tertinggi Kukar, Terendah Kota Bontang

0 140

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot Skor 67,23% yang diraih Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim), dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.

Lembaga anti rasuah itu kemudian mengajak seluruh jajaran, untuk bekerja sama meningkatkan skor pada SPI 2022.

Dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (17/11/2022) Pukul 20:15 Wita, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini diperlukan karena skor Pemda Kaltim masuk ke dalam kategori rentan terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam rilisnya disebutkan, Ketua SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo menjelaskan. Skor Pemda Kaltim masih di bawah skor rata-rata nasional yang mendapatkan angka 72,4%. Oleh karena itu, perbaikan sistem diperlukan oleh setiap pemangku kepentingan di daerah masing-masing, agar celah korupsi bisa ditutup. Caranya, dengan menjalankan rekomendasi perbaikan oleh KPK.

“Melalui SPI, KPK mencoba memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber. Yaitu pegawai internal, publik eksternal, dan kalangan ahli atau eksper,” kata Wahyu dalam ‘Workshop SPI: Evaluasi Program dan Tindak Lanjut Kegiatan’, di Aula Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (17/11/2022).

Jika dibedah lebih dalam, dari rata-rata skor Pemda Kaltim, dapat terlihat bahwa Pemkab Kutai Kartanegara mendapatkan skor tertinggi yaitu 72,06, diikuti oleh Pemkab Kutai Barat 71,73, Pemkab Mahakam Hulu 71,25, Pemkot Balikpapan 70,12, Pemkab Berau 68,99, Pemkab Paser 67,55, Pemkab Kutai Timur 66,35, Pemkab Penajam Paser Utara 66,18, dan Pemkot Samarinda 62,80, dan Pemkot Bontang 62,56

Yang Bisa dan Telah Dilakukan untuk Perbaikan

Menurut Wahyu, dalam meningkatkan skor SPI di tahun 2022, para Kepala Daerah bisa melakukan upaya perbaikan dan sosialiasi kepada dua indikator. Yaitu sosialisasi program SPI kepada pengguna, dan pegawai internal di unit kerja masing-masing.

“Karena merekalah yang mengalami hal ini (dan melihat kerentanan korupsi). Jadi untuk mempertajam bapak ibu, bisa memprioritaskan kepada mereka untuk dilakukan sosialisasi. SPI bisa meningkat kalau sudah di jalan yang tepat. Yang menilai pemangku kepentingan yaitu pegawai, apakah manajemennya sudah bagus,” ujarnya.

Baca Juga :

Sementara itu, Inspekur Pemkot Bontang Enik Ruswati menjelaskan, meskipun pada tahun 2021 Kota Bontang mendapatkan skor SPI paling bawah, pihaknya mengaku siap bekerja keras dalam menjalankan rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh KPK. Hal ini dilakukan agar pada SPI 2022, Kota Bontang bisa mendapatkan skor maksimal dan dapat menutup celah korupsi.

Pada SPI 2021, beberapa rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot Bontang, ialah penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pendidikan. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun ini Pemkot Bontang telah melakukan penyuluhan korupsi, gratifikasi, WBS, dan penanganan benturan kepentingan pada DPMPTSP.

“Juga telah melakukan pelatihan revolusi mental pada pejabat JPT, Kepala UPT, dan Lurah bekerja sama dengan KPOD LAN Samarinda,” kata Enik.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan penguatan sistem pencegahan korupsi melalui kampanye. Rencana aksi yang telah dilakukan adalah pendataan aset, dan penyampaian surat permintaan aset yang dipegang oleh pihak ketiga atau pensiunan.

Juga rekomendasi terkait penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pencegahan. Tindak lanjut rencana aksi yang telah dilakukan adalah, bekerja sama dengan LAN KDOD dalam SPAK terhadap 15 PD, pendampingan kegiatan MR di PD Sampel bekerja sama dengan BPKP, dan sosialisasi penyusunan manajemen risiko di lingkungan Pemkot Bontang bekerjasama dengan BPKP.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, KPK juga akan melaksanakan Road to Hakordia di 4 wilayah lainnya yakni Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sementara puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2022 di Jakarta. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis KPK

Editor    : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!