KPK Ungkap 91 Laporan Dugaan Korupsi dari Kaltim Hingga September

Dari Diskusi Media, Elly : Kami Membutuhkan Dukungan

0 253

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur, hingga September 2022.

Melalui rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dari laporan tersebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, akan turut menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Elly Kusumastuti menjelaskan, pihaknya sangat intens bersinergi dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah yang memiliki julukan Benua Etam ini. Untuk itu, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan oleh KPK.

“Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” kata Elly di aula dalam acara bertajuk Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (17/11/2022).

Melalui rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022 di Kota Samarinda ini, Elly berharap akan terjadi suatu sinergi dan kolaborasi antara KPK dengan masyarakat Kaltim tentang upaya pemberantasan korupsi. Tentunya, KPK juga mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi, terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat luas.

“Kami mohon dukungan partisipasinya jika ada informasi yang bisa diberikan, atau masukan apa yang perlu di-publish agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya. 

Di sisi lain, Elly menjelaskan Kaltim merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.

Baca Juga :

Adapun Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara. Hasilnya, Tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut, karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring OTT KPK.

Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi 4 proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 – 2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

“Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait, untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan,” jelasnya.

Tim Korsup bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha aset Pemda, yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 Milyar dan telah terbit HPL untuk Pemda.

Terbaru, Tim Korsup juga melakukan optimalisasi penerimaan Pemda dan negara dari Sektor Perniagaan Sarang Bulung Walet. Dari data terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 Milyar, didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim Tahun 2020 senilai Rp12,8 Milyar dan volume ekspor 1.155 Ton dengan asumsi rata-rata Rp5 Juta/Kg.

“Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan.” tutup Elly.

Dalam rangka Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Biro Humas KPK telah mengundang media untuk hadir dan meliput rangkaian kegiatan yang digelar 16-17 November 2022. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis KPK

Editor    : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!