KPK Periksa 3 Direktur Perumda PPU Terkait Dugaan Permintaan Uang Bupati AGM

Ali Fikri : Dugaan Adanya Permintaan Uang

0 104

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim, tahun 2021-2022 dengan Tersangka Abduk Gafur Mas’ud (AGM) dan beberapa lainnya terus dilanjutkan.

Perkembangan terakhir kasus ini sebagaimana yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (8/3/2022) Pukul 09:55 Wita menyebutkan, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk Tersangka (Tsk) AGM dan kawan-kawan (dkk) .

Saksi-saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/3/2022) masing-masing :

  1. Abdul Rasyid, Direktur Perumda Danum Taka
  2. Bahrun Genda, Direktur Perumda Benua Taka Energi
  3. Heriyanto, Direktur Perumda Benua Taka

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan Uang oleh Tsk AGM, baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan,” jelas Ali Fikri.

Keterangan Plt Jubir KPK ini selaras dengan keterangan yang disampaikan Komisioner KPK Alex Marwata dalam jumpa Pers, beberapa jam setelah penangkapan AGM dkk bahwa Uang Rp950 Juta yang dibawa NP ke Jakarta berasal dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU.

BERITA TERKAIT :

Konstruksi perkara yang disampaikan Alex Marwata saat itu menyebutkan, diduga telah terjadi pada tahun 2021. Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Milyar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Milyar, dan Pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Milyar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, untuk mengumpulkan sejumlah Uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

BERITA TERKAIT :

Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola Uang-Uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB, yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tersangka AGM.

Disamping itu, Tersangka AGM juga diduga telah menerima Uang tunai sejumlah Rp1 Milyar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan, dengan nilai kontrak Rp64 Milyar di Kabupaten PPU.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Alex, Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!