KPK Beraksi di Samarinda, Geledah Rumah Abun Sekitar 7 Jam

0 81

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Telah berakhir pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Jum’at (29/9/2017 sekitar Pukul 21:10 Wita.

Dari pemeriksaan 3 Dinas di Pemkab Kukar di hari terakhir itu tim KPK menyita 2 koper dokumen, sehingga jika ditotal tim KPK telah mengangkut 10 koper sejak pemeriksaan itu dilakukan.

KPK telah menggelar konferensi pers pada hari Kamis (28/9/2017) di Jakarta. Setelah Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terungkap jika Bupati wanita pertama di Kaltim itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dan gratifikasi.

Dalam kasus ini KPK juga menyebutkan dua nama lainnya. Pertama, Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB). Kedua, Hari Susanto alias Abun Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), yang diduga memberi suap kepada Bupati perempuan itu, senilai Rp6 Miliar.

Dugaan keterlibatan Abun dalam kasus ini menyeret langkah KPK untuk kemudian melakukan pemeriksaan di kediaman Abun di Jalan Danau Toba, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 13:00 Wita, dan baru berakhir pada Pukul 20:20 Wita, Sabtu (30/9/2017).

Berita terkait : Aksi KPK di Kukar, Kadis Pertanian : Dokumen Tulis Tangan Juga Dibawa

Dari pemeriksaan di kediaman Abun, tim KPK mengangkut 7 koper yang diduga berisi dokumen. Menurut keterangan Joni, penjaga keamanan di rumah Abun, ia membenarkan bahwa ada penggeledahan di rumah ini (Rumah Abun), dan ia tidak tahu pasti ruangan mana saja yang diperiksa.

“Saya nggak tahu dokumen apa saja yang dibawa, cuma yang paling lama diperiksa ruangan kerja Abun,” pungkasnya. (hae)

(Visited 34 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!