Jaringan Lapas Narkoba, Bandar Sabu dituntut 15 Tahun Penjara

Pengecer Dituntut 8 Tahun Penjara

0 221

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus jaringan peredaran Nakrotika jenis Sabu ditunutut Jaksa Penunut Umum (JPU) Agus Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan hukuman berbeda pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/8/2020) sore.

Kedua terdakwa masing-masing Suriansyah Bin Tamrin (49) nomor perkara 499/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Asep Teguh Bin Jafar Sidik (Alm.) (35) nomor perkara 500/Pid.Sus/2020/PN Smr, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH dengan Hakim Aggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, dituntut masing-masing 8 tahun dan 15 tahun.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Suriansyah ditangkap anggota BNNP Kaltim bekerja sama dengan BNNK Samarinda yang menyamar sebagai pembeli di Gang Kasturi, Samping Indomaret, Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu, Selasa (4/2/2020) sekitar Jam 22:00 Wita. Paket pertama seberat 4,69 Gram/Netto dan paket kedua 0,83 Gram/Netto, selain dituntut 8 tahun penjara juga dituntut membayar denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan Asep Teguh yang ditangkap di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, sekitar Pukul 23:30 Wita dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 24,72 Gram/Netto, dan 1 unit Timbangan Digital juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Suriansyah terlebih dahulu yang ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui asal barang yang dijual kepada anggota BNNP Kaltim yang menyamar sebagai pembeli berasal dari Asep Teguh yang dibelinya seharga Rp1 Juta per Gram untuk dijual lagi seharga Rp1,1 Juta per Gram. Pembelian itu diakui terdakwa merupakan yang kedua kalinya seberat 10 Gram.

Baca juga : Pasrah, Pengedar Sabu Dihukum 10 Tahun Penjara

Dari keterangan Asep diketahui, Sabu tersebut adalah milik Ulis yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda.

Kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH bersama Supiatno SH MH dan Binarida Kusumastuti SH dari LBH Widyagama akan menyampaikan pledoinya, Kamis (27/8/2020).

“Pledoinya Kamis, secara tertulis,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!