Komisi 3 DPRD Kaltim Dorong Penabrak Jembatan Dondang Diproses Hukum

Syafruddin Nilai Penetapan Ganti Rugi Rp3 Milyar Sepihak

0 103

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : PT Anugrah Dondang Bersaudara (PT ADB), perusahaan sekaligus pemilik Tongkang Batubara Prima Sakti 06 yang menabrak tiang Jembatan Dondang, di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (2/3/2021) telah mendapatkan sanksi tegas, yakni berupa ganti rugi perbaikan senilai Rp3 Milyar.

Tak cukup sampai di situ. Komisi 3 DPRD Kaltim merekomendasikan 3 poin opsi tambahan, sebagai bentuk efek jera kepada penabrak Jembatan Dondang. Hal itu disampaikan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, beserta pihak PT ADB dan PT Fajar Baru Lines, Senin (26/4/2021).

Tongkang Prima Sakti 06 menabrak tiang Jembatan di sisi sebelah kiri dari arah Ulu, mengakibatkan tiang pada pilar miring ke arah Laut serta badan jalan mengalami keretakan. Tabrakan Kedua kalinya yang dialami Jembatan Dondang ini dinilai terparah.

Anggota Komisi 3 DRPD Kaltim Syafruddin menyampaikan pembahasan di dalam RDP. Disebutkannya, rekan sejawatnya mempertanyakan menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan DPRD Kaltim.

Selain itu, mengenai model perbaikan terhadap kerusakan Jembatan, dinilai asal-asalan tanpa melibatkan tim ahli.

“Mestinya, ada tim ahli dari UGM atau Unmul. Supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kita lihat pondasi, hanya seperti di ‘jaket’ saja,” ungkap Syafruddin ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com.

Dikatakan Syafruddin, menurut Komisi 3 rencana perbaikan Jembatan yang dipaparkan saat ini belum terlalu kuat dan kokoh, untuk mengantisipasi terjadinya tabrakan kembali di Jembatan Dondang.

“Ini yang disesalkan Komisi 3 tadi,” sambungnya.

Kata Udin, sapaan akrabnya, penetapan besaran ganti rugi menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh Komisi 3. Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi, maupun secara independen.

“Atau malah asal-asalan?, ini yang menjadi persoalan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dalam RDP yang digelar Ketiga kalinya ini, Udin menyebut Komisi 3 telah merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan Jembatan Dondang tersebut.  Salah satu yang diusulkan ialah, melanjutkan permasalahan tersebut hingga ke ranah hukum.

“Kita tadi ajukan ke jalur hukum, supaya bisa dipidanakan. Kenapa ini dilakukan, karena Jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan Jembatan itu akan ambruk. Kalau sudah begitu, siapa yang  akan bertanggung jawab?,” tegasnya dengan nada tanya.

Karena itu, Syafruddin mengatakan Komisi 3 mendorong adanya pertanggung jawaban pelaku penabrakan Jembatan, agar bisa ditindak keras dan tegas.

“Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum,” tegasnya lebih lanjut.

Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp1 Milyar, dan Kedua Rp3 Milyar.

“Untuk yang pertama kali itu Rp1 Milyar. Nah yang Kedua ini Rp3 Milyar. Dan ini ada tambahan, kalau yang sekarang ini sebagai syarat agar Kapal dapat kembali berlayar, harus menggaransikan atau memberi lima persen dari semua biaya total ganti rugi. Ini sebagai garansi apabila terjadi lagi, jadi sudah ada biayanya. Tapi kita kan nggak mau ini kembali terjadi, karena kalau ditabrak terus ya bisa roboh ini Jembatan,” jelasnya.

Kalau Jembatan roboh, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, nyawa pasti melayang. Selain itu akses lalu lintas pasti terputus, yang rugi rakyat.

“Tadi ada dihadiri pihak perusahaan pemilik Tongkang, ada KUPP dan PUPR. Yang pasti Komisi 3 merekomendasikan harus ada tindakan tegas,, tandasnya.

Ketua Komisi 3 Hassanudin Mas’ud juga menyampaikan hasil dari pertemuan tersebut. Disampaikannya, pihak perusahaan pemilik Tongkang telah berkomitmen untuk bertanggung jawab menyelesaikan perbaikan pada Jembatan Dondang.

“Terkait berapa nilainya tabrakan, setelah dievaluasi mencapai sekitar Rp3 Milyar 80 Juta. Saat ini masih dalam proses, mudah-mudahan perjalanan perbaikan berjalan baik,” ungkapnya.

Lanjut Hasanuddin, dalam pertemuan itu Komisi 3 yang dipimpinnya memberikan 3 poin rekomendasi mencegah, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Jadi ada tiga poin penting, yang Pertama adalah perlunya pemasangan CCTV di bawah Jembatan. Supaya kalau ada insiden lagi di tengah malam dan dini hari, itu bisa terpantau. Selama ini kan tidak terpantau,” terangnya.

Kemudian opsi Kedua, kata Hasanuddin, diperlukannya pemasangan tiang-tiang pemancang yang berguna sebagai tempat mengikat Tongkang.

“Karena selama ini kan mereka hanya mengikat di Pohon Bakau, sehingga kadang kala air mengalir deras terlepas, seperti terjadinya tabrakan kemarin,” beber politisi Partai Golkar ini.

Lalu poin Ketiga, Komisi 3 mengusulkan agar adanya asuransi dari pihak Ketiga. Sebagai asuransi perbaikan bila insiden serupa kembali terjadi.

“Apabila terjadi insiden, maka asuransi bisa meng-cover. Tiga poin itu saja poinnya,” imbuhnya.

Selain itu Hasanuddin Mas’ud mengatakan, karena berkaitan dengan aset daerah serta kebutuhan masyarakat, Komisi 3 juga meminta perlunya sanksi tegas sebagai efek jera. Yakni berupa proses hukum, bagi pelaku penabrakan.

“Sudah kami tanyakan, andaikan terjadi kembali tabrakan di Jembatan hingga menyebabkan runtuh, siap yang bertanggung jawab. Ternyata tidak ada yang bertanggung jawab. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk membangun Jembatan. Karena itu mengenakan biaya APBD kita,” jelasnya.

“Oleh sebab itu kami minta penanganannya harus maksimal, aset daerah harus diutamakan. Jadi tidak hanya ganti rugi saja, setelah itu selesai. Tapi dilanjutkan ke ranah hukum. Rekomendasi kami sudah diterima, semua pihak bertandatangan sebagai landasan hukum kita ke depan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporan pihaknya kepada Komisi 3 DPRD Kaltim ke depannya akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang Kedua itu, dengan mendatangkan perencana asal Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Itu lebih berat dibanding yang Pertama. Karena ada tiang yang bengkok, itu yang sedang kita perbaiki,” jelas Irhamsyah.

Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa dilalui. Tapi masih tetap ada pembatasan kendaraan dimensi 8 ton, pembatasan ini sampai selesai perbaikan yang diharuskan selesai tahun ini.

Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari pihak perusahaan pemilik Tongkang.

“Tidak ada dari APBD Kaltim.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

 

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!