Komisi 3 DPRD Balikpapan RDP DPU Bahas Masalah Banjir

DPU Usulkan Rp330 M, Sabaruddin : Bukan Hal Yang Mudah

0 70

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi 3 DPRD Balikpapan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) membahas penanganan banjir yang menjadi skala prioritas Program Pemerintah Kota ke depan, Selasa (27/7/2021).

RDP dengan DPU dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, membahas sejumlah Program Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun 2022.

Koordinator Komisi 3 Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pembahasan KUA – PPAS Tahun 2022 bersama DPU sesuai dengan usulan yang berkaitan dengan program visi misi Wali Kota Balikpapan.

“Problem permasalahan banjir di Balikpapan bukan hal yang mudah untuk ditindak lanjuti dari tahun ke tahun, dari 6 Kecamatan yang ada di Balikpapan semuanya terdapat titik-titik banjir,“ kata Panre.

Wakil Ketua DPRD ini juga menyinggung terkait pembebasan lahan stadion Persiba Batakan, yang hingga kini belum ada titik terangnya atas lahan warga yang belum diselesaikan.

RDP bersama DPU membahas tentang KUA – PPAS yang angkanya mencapai Rp330 Milyar.

“Saya rasa dengan jumlah itu sudah sangat besar untuk penangan banjir serta pembebasan lahan. Ya, pastinya kami akan pertanyakan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk apa saja anggaran itu digunakan,” lanjut Panre.

Baca Juga :

Kepala DPU Andi Yusri Ramli menyampaikan, anggaran Rp330 Milyar akan dialokasikan untuk penanganan banjir yang jumlahnya Rp150 Milyar.

“Ini masih dalam tahap pembahasan KUA PPAS, sesuai dengan perencanaannya untuk di Tahun 2022,” kata Andi.

Yusri menambahkan, untuk ke depannya anggaran ini akan diprioritaskan dalam penanganan banjir serta peningkatan jalan. Tentunya terfokus dengan Program Wali Kota.

Masih kata Yusri, pembebasan lahan kawasan hulu sudah disiapkan anggaran Rp35 Milyar untuk DAS (Daerah Aliran Sungai) Ampal dan Rp9 Milyar untuk saluran primernya.

“Jika berkurang atau tidak mencukupi, kita akan ajukan dana tambahan,” imbuhnya.

Hal ini, jelasnya lebih lanjut, tidak terlepas dalam kontrol pihaknya dalam penertiban adanya pengembang. Agar setiap pengembang wajib untuk merealisasikan pembangunan bozem, di sekitar perumahan.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Organiasi Perangkat Daerah lainnya, untuk meningkatkan program penghijauan di sekitar daerah Sungai Ampal dan membatasi kegiatan pengupasan lahan di beberapa lokasi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!