Kliennya Dijatuhi Hukuman Mati, Penasehat Hukum Aryanto Akan Banding

Sayangkan Asal Usul Barang Tidak Terungkap

0 269

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Yahya Tomang SH, Penasehat Hukum (PH) Aryanto Safutro dan Tanjidillah alias Tanco usai mendengarkan vonis mati kliennya di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/6/2020) malam, selepas Palu Hakim diketuk Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH, tidak menyampaikan tanggapan atas vonis tersebut.

“Silahkan terdakwa punya hak untuk menyatakan sikap atas vonis ini,” tegas Burhanuddin kepada terdakwa Aryanto bersama PHnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Aryanto, warga Samarinda yang diketahui sebagai pemesan Sabu seberat 41,356 Kg asal Tarakan itu nampak terdiam membisu. Usai vonis mati dijatuhkan bersama 3 rekan lainnya,  Aryanto langsung meninggalkan layar monitor pada sidang yang digelar secara online itu.

Kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah wartawan media lainnya yang menyambangi sidang putusan ini sejak pagi mengatakan, kendati pihaknya tidak menyatakan sikap dipersidangan tadi, namun pastinya akan menempuh upaya Banding.

Menurutnya, alasan Hakim memvonis hukuman mati kepada kliennya itu sudah sangat tepat. Namun dalam perkara ini dia menyayangkan pelaku utama yang kini  buron tidak tertangkap.

“Ini yang tidak terungkap, asal usul barang yang dimiliki terdakwa,” terang Yahya.

Yahya pun berharap pada tingkat Banding nanti bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim, ujarnya lebih lanjut.

Berita terkait : BREAKINGNEWS! 4 Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Divonis Hukuman Mati

Pada sidang sebelumnya terungkap, terdakwa Aryanto mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Haji Asri (DPO) sebanyak 3 kali. Pertama 4 Kg sekitar bulan Februari 2019, kedua sekitar bulan Juni 2019 seberat 6 Kg, dan yang ketiga bulan Oktober seberat lebih 41 Kg. Distribusi Narkotika ini, juga terungkap dalam persidangan dari keterangan Aryanto, tetap dikendalikan Haji Asri.

Dalam menjalani persidangan ini, Aryanto dan Tanjidillah didampingi PH Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH dari Posbakumadin. Sedangkan Rudiansyah bersama Firman Kurniawan didampingi PH Mansyur SH.

Keempat terdakwa diberikan waktu 7 hari oleh Majelis Hakim untuk menyatakan sikap, Terima atau Banding. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!