Ketua MUI Angkat Suara Soal Maraknya Perjudian di Tarakan

Satu Judi Dindong di Samping Rumah Gubernur

0 193

DETAKKaltim.Com, Tarakan : Jika ingin mengadu nasib lewat permainan judi datang saja ke Tarakan, Kalimantan Utara.  Anda tak perlu jauh-jauh pergi ke Macao atau ke Genting Island.  Segala jenis perjudian bebas di Tarakan, kota terbesar di Provinsi paling muda ini.

Judi Sabung Ayam misalnya, terdapat di 3 tempat. 2 lokasi di Andulung Pantai Amal, Tarakan Timur, dan 1 lokasi di Juwata Laut, Tarakan Utara. Sementara judi Togel terdapat di semua sudut kota selama 24 jam, dan judi dingdong atau judi elektronik ada di 7 tempat dan 1 berada di samping rumah kediaman Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, Kampung Bugis Tarakan.

“Maraknya perjudian di Tarakan sebenarnya bukan hanya tanggungjawab pihak keamanan, termasuk tokoh agama dan masyarakat,” kata Ahmad Ghufron, Kabid Pidana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Civil and Chriminal Law Republic of Indonesia Tarakan, Kamis (4/8/2022).

Kepada DETAKKaltim.Com, Ahmad mengungkapkan, segala bentuk perjudian. Baik dari sisi hukum negara, maupun hukum agama dilarang. Diharapkan, pihak pemerintah melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) segera mengambil sikap dan langkah konkret, untuk membuat suatu kawasan jika perjudian ini sudah menjadi keharusan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara KH Zainuddin Dalila bersama wakilnya Ustadz H Syamsi Sarman mengatakan, kurang etis rasanya membicarakan kasus judi ini dengan wartawan.

Tapi, seperti diungkapkan KH Zainuddin Dalila mengawali pembicaraan dengan wartawan media ini. Dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan keresahan masyarakat, akibat maraknya perjudian di kota ini.

Itu dalam acara.  Belum lagi melalui pihak keamanan hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolres, Kapolda, sampai kepada Kapolri, tapi belum ada tanggapan.

“Patut kan jika timbul kecurigaan,” kata KH Zainuddin Dalila dalam nada tanya.

Pada hakikatnya, kata KH Zainuddin Dalila didampingi H Syamsi Sarman. Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Judi dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat.

Baca Juga :

“Makanya tak berlebihan jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat. Dan, bukan hanya itu, orang yang melakukan judi termasuk orang yang malas karena ingin mendapatkan hasil tanpa bekerja keras,” KH Zainuddin Dalila.

Sebagai tokoh agama tentunya, lanjutnya, tak elok jika kemungkaran itu didiamkan. Selain melanggar norma dan hukum, judi dilarang dalam ajaran Islam, bahkan disebut sebagai salah satu kegiatan yang menyebabkan dosa besar.

Menurut Ketua MUI Kaltara dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Tarakan ini, ada 4 bahaya yang ditimbulkan ketika seseorang melakukan judi.

  1. Judi dapat memicu permusuhan, kemarahan hingga pembunuhan. Penjudi biasanya orang nekat seperti bunuh diri, merampok jika ia mengalami kekalahan.
  2. Judi menyebabkan malas beribadah. Punya tabiat pemarah dan selalu mengharap mendapat kemenangan.
  3. Judi menimbulkan kemiskinan. Penjudi tak segan-segan mempertaruhkan hartanya untuk mewujudkan harapan menang.
  4. Judi merusak Rumah Tangga. Lupa kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anaknya.

Kalau dalam teoritis, judi itu bertentangan dengan norma dan hukum maraknya perjudian di Tarakan patut dipertanyakan, ada apa dengan aparat penegak hukum. Apakah mereka tidak tahu, atau ada code 3. (DETAKKaltim. Com)

Tim Redaksi

Editor  : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!