Sidang Paripurna Ke 25 DPRD, Berharap Pembahasan APBD-P Lancar

0 43

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua DPRD Kaltim H Syahrun mengatakan, Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja, prakiraan atau rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan sebelumnya, untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Perubahan APBD adalah penyesuaian target kerja yang dicapai Pemprov Kaltim, serta rencana keuangan tahunan yang dibahas bersama antara legislative beserta eksekutif,” sebut H Syahrun dalam Rapat Paripurna Ke-25 terkait Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kaltim 2016, Senin (17/10/2016).

Ia menjelaskan, jika berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka APBD Perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa.

“Proses perubahan APBD ini sendiri berpatokan pada arah KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran,Red) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara,Red) yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim,” ucapnya.

Selanjutnya ia berharap pembahasan rancangan APBD-P ini dapat segera terealisasi tepat waktu. (S2)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!