Ketua Format Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Proyek DAS Ampal

Hasil Sidak DPRD Balikpapan, Hery: Pekerjaannya Tidak Sesuai

0 259

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Proyek Drainase Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal senilai  Rp136 Milyar yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2022, untuk penanggulangan banjir di area DAS Ampal dinilai malah menimbulkan masalah dalam pengerjaannya.

Salah satu spanduk yang dipasang warga di sebuah Ruko sebagai bentuk protes atas pengerjaan Proyek DAS Ampal yang dinilai amburadul dan telah merugikan. (foto: Sreecshoot sebuah video)
Salah satu spanduk yang dipasang warga di sebuah Ruko sebagai bentuk protes atas pengerjaan Proyek DAS Ampal yang dinilai amburadul dan telah merugikan. (foto: Sreecshoot sebuah video)

Sebagaimana disampaikan Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi (Format) Hery Sunaryo dalam keterangan terulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (19/2/2023). Menurutnya, proyek ini terlihat jelas seperti tanpa perencanaan yang baik dan benar, karena banyaknya protes dari warga masyarakat Kota Balikpapan.

“Bayangkan saja jalan raya sekitaran  MT Haryono sudah cukup lama ditutup, sehingga menimbulkan kemacetan di berbagai ruas jalan di Kota Balikpapan,” ungkap Hery.

Kemudian toko-toko para pedagang tutup, kata Hery lebih lanjut, kalau usaha mereka tutup 1 hari atau 1 Minggu atau 2 Minggu mungkin mereka bisa mengerti dan bisa menerima. Tetapi kalau sampai berbulan-bulan tidak kunjung selesai, mereka jelas mengalami kerugian besar dan Pemerintah Kota harus bisa mencarikan solusinya.

“Kemudian anak sekolah tidak bisa bersekolah akibat jalan ditutup, ini kan jelas sudah membuat kekhawatiran, kegaduhan di masyarakat. Masa pemerintah mau memperbaiki dengan cara yang seperti ini, belum lagi material tanah urug berhamburan sampai ke tengah jalan. Dan masih banyak lagi persoalan yang terjadi,” kata Hery.

Sangking geramnya, lanjut Hery, warga sampai membentangkan spanduk besar sebagai bentuk protes, yang dibentangkan di toko-toko sekitar proyek.

Hal ini mengindikasikan bahwa perencanaan Proyek DAS Ampal ini tidak melalui perencanaan yang baik dan benar. Kalau perencanaannya tidak benar, pasti implementasinya berantakan dan hasilnya  tidak akan maksimal.

“Kalau perencanaan kegiatan disusun secara baik dan benar, maka saat proses lelang, dan saat implementasi teknis di lapangan akan baik hasilnya. Karena teknis pengerjaannya, mengikuti tahapan proses dokumen perencanaan,” jelas Hery.

Dan yang lebih penting, lanjut Hery, proyek ini harus bisa menjawab apakah dengan perbaikan Drainase DAS Ampal yang menelan biaya ratusan milyar ini benar- benar dapat menanggulangi banjir di Kota Balikpapan.

“Pemenang tender Proyek DAS Ampal ini adalah PT Fahreza Duta Perkasa, dan telah menerima uang panjar atau uang muka sebesar 15% dari total nilai proyek atau sebesar Rp17 Milyar. Setelah menerima uang panjar yang cukup besar, ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Hery.

Hal ini diketahui karena pada Selasa, 15 November 2022, anggota DPRD Kota Balikpapan telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lapangan. Titik-titik yang menjadi sorotan yaitu, proyek pengerjaan di depan Global Sport MT Haryono, dan saluran yang bermuara di Perumahan Taman Sari Wika

Menurut Hery, hasil inspeksi ditemukan beberapa kejanggalan. Yaitu target hanya mencapai lebih kurang 0,9%, dan akhir bulan Desember hasil pekerjaan hanya kurang lebih 2% dari target yang harusnya terealisasi sampai akhir Desember 2022 mencapai 32%.

“Yang pada akhirnya DPRD Kota Balikpapan telah menyarankan kepada Pemerintah Kota untuk memutus kontrak, untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang diderita masyarakat Kota Balikpapan,” jelas Hery.

Kenyataannya, masih kata Hery, Pemerintah Kota tetap memakai kontraktor tersebut untuk mengerjakannya. Akibatnya kerugian yang diderita masyarakat tambah besar, bahkan membuat masyarakat menjerit.

Hery menambahkan, kalau melihat dari aspek hukum, sebagaimana halnya dalam Kontrak Keperdataan. Pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, merupakan sebuah kontrak yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kontrak privat pada umumnya.

BERITA TERKAIT:

Hal tersebut dikarenakan salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut, yaitu instansi pemerintah sebagai representasi dari negara, dan pembiayaan untuk pelaksanaan kontrak berasal dari keuangan negara.

Wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi yang mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di antaranya, bentuk prestasi kontrak atau melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan kontrak.

Kemudian, terlambat dalam melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan masa pertanggungan. Dan penyedia jasa tidak melaksanakan kewajibannya.

“Bagi pemilik proyek, pelanggaran yang sering terjadi adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor,” ungkap Hery.

Tiga hal tersebut, lanjutnya, jika dikaitkan dengan persoalan yang terjadi pada proyek DAS Ampal.  Maka berkaitan erat dengan timbulnya kerugian bagi negara selaku pihak dalam kontrak, karena yang menjadi pokok dalam hubungan kontrak antara pengguna jasa yaitu Pemerintah Kota Balikpapan dengan penyedia jasa yaitu PT Fahreza Duta Perkasa, berada pada tiga item permasalahan tersebut.

“Tentu hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat Kota Balikpapan bahwa, setiap perbuatan hukum, yang dilakukan oleh seseorang maka akan membawa akibat hukum bagi pelakunya,” kata Hery.

Maka proyek DAS Ampal ini, dalam pandangannya, penting untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang terdekat. Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, atau Kejaksaan Negeri Balikpapan, untuk melihat secara detail dan transparan persoalan proyek DAS Ampal ini.

“Jangan sampai malah KPK yang jauh di Jakarta sana yang membongkar kasus ini, kalau hal ini terjadi tentu akan menimbulkan spekulasi pertanyaan baru lagi di masyarakat tentang proses hukumnya. Kenapa penegak hukum yang jauh, yang membongkar atau memeriksa,” tegas Hery.

Iapun menegaskan, persoalan ini harus ditelisik mulai perencanaan kegiatan dan penganggarannya. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, kemudian proses lelangnya apakah ada permainan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa, kemudian proses pengawasan dalam implementasinya di lapangan apakah berjalan dengan baik atau tidak.

“Mustahil rasanya proyek yang menelan anggaran APBD Kota Balikpapan sebesar ratusan miliar itu, pemerintah bisa salah dalam menentukan pemenang tender lelang. Dan mustahil rasanya kalau Pemkot Balikpapan lalai dalam mengimplementasikan isi dokumen perencanaan, yang telah dibuatnya.” tandas Hery. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 48 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!