Ketua DPRD Balikpapan Sorot Pemberitaan Media Soal Covid-19

Abdulloh : Covid-19 Bukan Aib dan Bukan Penyakit Kutukan

0 213

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menggelar jumpa pers terkait peran media massa dalam liputan pemberitaan Virus Corona, agar memperhatikan kode etik jurnalistik, Jum’at (15/5/2020).

Abdulloh mengatakan, media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu dalam pemberitaan mengenai kasus Virus Corona di Indonesia, media massa baik cetak maupun elektronik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemberitaan mengenai kasus Virus Corona ini memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk serta dilakukan secara proporsional.
  1. Media massa tidak memberitakan kasus Virus Corona ini secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik. Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus Virus Corona ini.
  1. Media massa melalui ruang redaksinya untuk menjaga ketertiban masyarakat, sehingga dalam laporan dan pemberitaan mengenai Virus Corona ini tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.
  1. Media massa tidak memuat identitas pasien baik yang dinyatakan positif terkena Virus Corona maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan. Baik nama, foto, atau alamat tinggalnya, karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
  1. Media massa menjaga keselamatan awak media dalam liputan Virus Corona, sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti terjangkit Virus Corona saat bertugas di lapangan.
  1. Media massa bersama otoritas kesehatan menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat, dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat.

Abdulloh juga menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD, ASN, dan non ASN serta seluruh jajaran sekretariatnya sudah melakukan rapid test. Dari rapid test tersebut memang ada yang reactive dan ada non reactive.

“Covid-19 bukan aib dan bukan penyakit kutukan, DPRD sudah memberikan contoh terlebih dahulu dengan melaksanakan rapid test yang kedua kalinya. Karena anggota DPRD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Abdulloh.

Hasil rapid test reactive, kata Abdulloah, bukanlah hasil yang sudah pasti dinyatakan positive Corona. Seperti yang diberitakan salah satu perusahaan media beberapa hari yang lalu, dengan gamblangnya memberitakan 2 anggota DPRD reactive Corona, entah sumber informasi dari mana didapat.

Abdulloh menegaskan, tidak ada anggota DPRD Balikpapan yang melaksanakan perjalanan dinas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, rapid test itu untuk mengetahui secara dini seberapa besar pengujian imun tubuh seseorang dan seberapa besar kekebalan tubuh seseorangan untuk diketahui.

“Hal ini disampaikan agar seluruh media baik cetak, elektronik, dan online untuk lebih mengedepankan produk jurnalistik yang sesungguhnya, supaya tidak terjadi kesalahan dalam memberitakan atau mempublikasikan seseorangan,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!