Ketua DPRD Balikpapan Minta Pelaku Usaha Tetap Jalan

Perwali Penanganan Covid-19 Segera Terbit

0 132
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Balikpapan dan penyebarannya sudah sampai ke pasar-pasar, bahkan hingga saat ini sudah sampai ke perkantoran membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan kembali kebijakan Work From Home (WFH) selama sepekan sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Liburan itu terkecuali untuk OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik, yang tetap harus buka dan melayani masyarakat Kota Balikpapan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan Perwali terkait dengan penanganan Covid-19,  dengan beberapa kriteria yang harus dipahami seluruh masyarakat.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan, sepakat dengan adanya Perwali yang akan diturunkan, dengan catatan bahwa pelaku usaha tetap jalan. Hal ini sudah disampaikan kepada Gugus Tugas Covid-19.

“Perekonomian Kota Balikpapan harus jalan, karena itu sumber dari pada kehidupan warga Kota Balikpapan. Jika semua pelaku usaha ditutup atau dihentikan, dari mana sumber dana yang harus dipungut seperti pajak jika dihentikan semua usaha mereka,” kata Abdulloh, Selasa (11/8/2020).

Pendapatan Asli Daerah dari jasa, kata Abdulloh lebih lanjut, maka sama-sama kita semua mengawasi bagaimana pelaku usaha masyarakat Kota Balikpapan bisa tertib menjalankan pengetatan Covid-19 ini.

Dari hasil rapat, yang ditentukan seminggu ke depan Perwali sudah turun. Karena draftnya sudah ada, ada aturan-aturan yang harus diikuti warga Kota Balikpapan. Selain menjalankan protokol kesehatan, ada pembatasan jam. Misalkan café-cafe tetap buka dengan batasnya sampai jam 22:00 Wita, begitu juga dengan mall yang tadinya tutup jam 24:00 Wita dipercepat tutup Pukul 22:00 Wita.

“Yang jelas perekonomian tetap jalan terus,” jelasnya.

Baca juga : Balikpapan Tengah Kekurangan Sekolah, Anggota DPRD Incar Lahan Eks Puskib

Dari Perwali tersebut ada sanksi pelanggaran yang akan diterapkan, kata Abdulloh lebih lanjut, yaitu sanksi administrasi dan bukan sanksi pidana. Dari sanksi tersebut jika melakukan pelanggaran akan dikenakan denda dengan biaya Rp100 Ribu, Rp250 Ribu. Ada juga denda Rp1 Juta sampai Rp2,5 Juta.

“Tergantung dari  kluster dan jenis pelanggarannya, yang jelas tidak ada sanksi pidana,” beber politisi Partai Golkar ini.

Untuk Perwali ini akan diiringi dengan penegakan serta pengawalan dari Satpol PP, Dishub, dan didampingi pengawalannya oleh TNI dan Kepolisian hingga sampai di tingkat kelurahan agar tidak mandul.

“Pengawalan Perwali ini dibuat bukan hanya sekedar dibuat begitu saja, akan tetapi akan tetap dikawal dan tidak dilepas begitu saja,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!