Ketua Bawaslu: Tak Izin Cuti, Ahok Didiskualifikasi  

0 35

DETAKKaltim.Com, SEMARANG : Badan Pengawas Pemilu RI menegaskan seluruh bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah berstatus inkumben harus mau cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah 2017. Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan jika ada bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari inkumben tidak mau membuat surat pernyataan akan cuti saat masa kampanye maka akan dinyatakan sebagai calon yang tak memenuhi syarat (TMS).

“Karena syarat cuti (bagi inkumben) itu perintah undang-undang. Sekarang juga diperkuat dengan peraturan KPU tentang pencalonan,” kata Muhammad dalam acara diskusi di kampus Unisulla, Kota Semarang, Jumat sore, 16 September 2016.

Status tidak memenuhi syarat itu berlaku untuk kepala daerah inkumben mana pun, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Muhammad mengaku heran dengan sikap Ahok yang tak mau cuti saat kampanye. “Teriak-teriak ga mau cuti. Seakan-akan tanpa saya (Ahok) DKIga jalan. Alasannya siapa yang mengawal APBD,” kata Muhammad.

Muhammad menambahkan, salah satu dokumen yang wajib diserahkan bakal calon kepala daerah inkumben adalah adanya surat pernyataan bersedia cuti di masa kampanye. “Kalau enggak memasukkan surat pernyataan itu maka Panwas akan mendiskualifikasi,” ujar Muhammad.

Diskualifikasi itu akan menggugurkan bakal calon sebelum yang bersangkutan bertarung di masa-masa kampanye. Muhammad berharap jika ada jajaran Panwas yang mendiskualifikasi bakal calon tertentu sesuai dengan aturan diharapkan tak menimbulkan kegaduhan.

Ahok yang hendak maju lagi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 menyatakan tak mau cuti selama masa kampanye. Ahok memilih untuk tidak kampanye karena berniat mengawal jalannya proses pembahasan APBD DKI.

Sistem cuti di pilkada 2017 memang berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pada pilkada sebelumnya, cuti inkumben hanya dilakukan di hari-hari kampanye saja. Namun, aturan terbaru saat ini cuti kampanye harus dilakukan selama masa kampanye.

Ahok tak mau cuti dengan alasan khawatir pembahasan APBD DKI bisa disusupi kepentingan tertentu. Ahok pun mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Proses sidang di MK masih berlangsung hingga saat ini sementara pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada akhir September ini. (Sumber: TEMPO.CO/ROFIUDDIN)

 

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!