Keterangan MD Oknum Siswa SMK Terduga Pemilik Ganja Berubah

Sebut Ganja dari TG Dibeli FR Seharga Rp1 Juta

0 154
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja yang melibatkan seorang remaja berinisial MD (17). Kini MD tengah mendekam di sel tahanan Polsekta Sungai Pinang, Samarinda. Ia merupakan siswa di salah satu SMK Negeri ternama di Samarinda.

Rencananya petugas akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Klas II A Samarinda, untuk dapatkan Diversi. Hal itu disampaikan Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, dikarenakan keterangan yang telah disampaikan MD masih bersifat sepihak.

MD menyebutkan bahwa pemilik sekaligus pembeli Ganja adalah FR. Sedangkan ia hanya sebagai perantara, karena itu pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah nama yang telah disebutkan MD untuk mendalami penyelidikan.

“Kasus ini masih akan kita selidiki lebih dalam, karena ini masih versinya MD. Tahunya kami sebagai Polisi, saat ditangkap barang itu ada di dalam jaketnya MD. Ya kami patut menduga bahwa itu adalah barangnya MD. Terkait keterangan barang adalah milik FR, kami masih lakukan pengejaran,” ungkap Iptu Fahrudi ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Rabu (23/9/2020) siang.

Tidak hanya FR, hingga kini petugas juga masih akan melakukan pengejaran terhadap aktor lainya yang diduga menjadi pemasok Ganja tersebut. Dari keterangannya, MD menyebutkan Ganja seharga Rp1 Juta itu didapatkan dari seorang pria berinisial TG. Sementara kedua nama yang disebutkan belum tertangkap, maka status MD masih sebagai tersangka utama.

“Kita masih cari si FR, termasuk yang disebutkannya ada nama TG sebagai pemasok barang yang menjualkan barang kepada FR. MD sejauh ini hanya mengaku sebagai perantara saja,” ucap Iptu Fahrudi.

Lanjutnya ia mengatakan, mengingat status MD yang masih dibawah umur, maka tekait kasus ini ke depannya Jajarannya akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Klas II A Samarinda. Hal tersebut terkait apakah tersangka dapat menerima Diversi atau tidak.

Berita terkait : Setahun Edarkan Ganja, Oknum Siswa Ditangkap Anggota Kepolisian

“Kita tetap akan koordinasi dengan Bapas karena MD masih dibawah umur. Terkait apakah akan Diversi kami belum tahu. Karena Hakim nanti yang menentukan. Masalahnya ini MD terjerat dengan Pasal tentang Narkotika,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keterangan yang disampaikan MD kepada Polisi berbeda. Dimana remaja berusia 17 tahun tersebut menyebutkan bahwa Ganja adalah miliknya, yang kemudian akan dijual di lingkaran pertemanan yakni kalangan sesama pelajar hingga mahasiswa.

Akibat perbuatannya, MD yang telah ditahan karena kedapatan memiliki Ganja diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DK.Com).

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!