Kesaksian Humas PT ECI Dalam Perkara Terdakwa Franklin

Heri : Tanah Dibeli Franklin dari Boyadi

0 145

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 278/Pid.B/2022/PN Smr kembali melanjutkan sidang Terdakwa Franklin, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dalam Dakwaan Kesatu, dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Kamis (9/6/2022) sore.

Pada sidang yang digelar kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi Heri Hermanto. Berdasarkan pengakuan saksi dalam persidangan, ia menjabat sebagai Humas PT Energi Cahaya Industritama (ECI) sejak tahun 2008. Sehingga mengenal lingkungan yang menjadi sengketa, karena masuk konsesi PT ECI.

Dalam keterangannya, saksi Heri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Slamet Budiono SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH menjelaskan, awalnya ia tidak tahu soal sengketa itu. Namun kemudian menjadi tahu saat kedatangan Said Amin menanyakan padanya, soal tanah yang dibeli Hartoyo dari Franklin Winata.

Saksi lalu menyampaikan, jika tanah yang dibeli seluas 18.000 M2 itu adalah tanah tempat dimana berdiri saat itu. Sedangkan tanah yang ukuran 20×100 M yang ditanyakan, saksi mengatakan ingin melihat suratnya dulu. Karena ia tidak mengetahui, sehingga balik bertanya tanah yang mana lagi.

2 hari kemudian saksi dikasi surat dari orangnya Hartoyo, yang menjelaskan surat yang ditanyakan sebelumnya itu.

“Di situ yang saya lihat, tanah itu ukuran 20×100 kotak,” jelas Heri.

Batasnya yang dilihat saksi pada saat itu, sebelah barat Jalan Peti Kemas. Sebelah Utara Franklin Winata, sebelah Timur dengan Franklin Winata, sebelah Selatan dengan Jen.

“Surat itu saya baca seperti itu,” jelas saksi.

Menurut saksi, ia kemudian menyampaikan ke Said Amin jika bunyinya surat itu seperti itu tanah itu tidak ada. Karena kalau bunyinya seperti itu, harusnya tanah itu berada di tengah-tengah Sertifikat yang 18.000 M2 yang sudah dijual ke Hartoyo.

Mengenai tanah ukuran 18.000 M2 itu, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengetahui itu awalnya tanah Boyadi yang dibeli Franklin Winata. Kemudian dibeli Hartoyo dari Franklin Winata. Namun saksi mengaku tidak tahu kapan pembeliannya, ia tahu itu sudah dibeli Hartoyo dari Suradi.

BERITA TERKAIT :

Masih menjawab pertanyaan JPU, Saksi mengungkapkan pernah menyampaikan ke Said Amin jika suratnya seperti yang disebutkan itu, tanah itu tidak ada.

“Pak Said bilang, Her tolong ya kamu kawal masalah ini. Karena Ating itu teman saya, Hartoyo juga teman saya. Jangan sampai ada masalah. Her, yang benar katakan benar. Yang salah katakan salah, dalam masalah ini,” jelas saksi Heri.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi Heri menjelaskan saat menelpon Terdakwa Franklin Winata ia menyampaikan bagaimana masalah itu. Tanah yang diukur punya Maryanto. Saksi lalu minta tolong, agar diselesaikan dengan baik. Karena tidak enak, Ketua (Said) ada datang.

“Waktu itu jawaban saudara Franklin Winata, sudah Her itu urusan saya. Kamu ndak usah ikut-ikut, itu akan saya selesaikan dengan saudara Mariyanto,” jelas saksi.

Mendapat jawaban seperti itu, saksi mengatakan : Ya sudah kalau memang seperti itu, saya ndak ikut-ikut.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan sampai saat ini permasalahan ini belum selesai antara Franklin Winata dan Hartoyo. Mengenai jumlah Uang yang dibayarkan Hartoyo kepada Franklin Winata untuk tanah 100×20 M2 itu, saksi mengatakan tidak tahu. Namun pernah mendengar dari Hermanto jumlahnya Rp1 Milyar, tempat pembayarannya di rumah Said Amin.

Menjawab pertanyaan Syamsuddin, satu di antara beberapa Penasehat Hukum Terdakwa Franklin, saksi menjelaskan tanah yang dijual Terdakwa ke Hartoyo sepengetahuannya itu yang bersertifikat SHM. Ia tidak tahu nomor sertifikatnya, namun tanah itu dibeli Frankli Winata dari Boyadi yang didengar saksi seluas 18.000 M2.

Syamsuddin menanyakan, apakah ada tanah lain selain tanah SHM 02346 seluas 17.304 M2 yang dibeli dari Boyadi. Saksi menjelaskan, ia tidak tahu totalnya. Ia hanya tahu dari yang menjaga tanah itu, yang menyebutkan tanah berasal dari Boyadi 18.000 M2. Saat pengecekan lapangan, yang ditunjuk di lokasi itu.

“Pernah mendengar nggak bahwa Pak Ating ini ada perdamaian di rumah Pak Said Amin terhadap perkaranya mereka?,” tanya Syamsuddin seraya menambahkan, perdamaian tanggal 20 April 2020 yang ada tanda tangan Pak Said.

“Tidak,” jawab saksi singkat.

Menjawab pertanyaan terkait Terdakwa Franklin Winata dibayar Rp1 Milyar atas perdamain yang disebutkan, dan pemberian tanah SKMHT seluas 2.000 M2 kepada Hartoyo atas perdamaian itu, saksi menjawab tidak mendengar.

Namun saksi menjelaskan soal tanah SKMHT seluas 2.000 M2 yang dikeluarkan Kecamatan itu ia pernah melihat, dan membaca.

Saksi menjawab tidak mengetahui soal pembatalan SKMHT itu di notaris.

Berbagai pertanyaan masih diajukan kepada saksi, baik dari PH Terdakwa maupun dari Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung virtual. Dimana Terdakwa Franklin Winata berada di Rutan Sempaja, Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!