F Ditangkap Jajaran Kepolisian Samarinda Lantaran Narkotika
Barang Bukti 7 Poket Sabu
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda dari Satuan Resnarkoba kembali mengungkap Tindak Pidana Narkotika, Kamis (12/9/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Jalan Kapten Soedjono Aj.
Setelah itu, pelapor dan saksi mencurigai 1 orang pria yang sedang mengendarai 1 unit kendaraan R2 merk Honda Vario di tengah Jembatan Mahkota.
Selanjutnya pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, yang mengaku bernama (inisial) F alis I Bin M S (Alm.). Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah lembar Tissue yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 poket seberat seberat 2,19 Gram/Brutto.
“Ditemukan di selipan Helm merk Kyt warna kuning yang F kenakan,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- 1 dari 12 Permohonan RJ Tidak Dikabulkan JAM Pidum
- Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Polresta Samarinda
- Perkara KWH Meter, Terdakwa Minta Keadilan
Setelah itu, ditemukan kembali satu poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,38 Gram/Brutto yang tergeletak di pinggir jalan, yang sebelumnya digenggam F menggunakan tangan sebelah kiri beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut Tersangka F dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL