Kejati dan BPOM Jalin Kerja Sama, Fadil : Kejahatan Kemanusiaan

0 59

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Tinggi Kaltim menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Obat Makanan berbahaya, di Kantor Satgassus, Kejati Kaltim, Selasa (14/3/2017).

Menurut Kajati Kaltim, Fadil Zumhana, perkara penyalahgunaan obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. Hal ini menimbulkan banyak korban dari masyarakat akibat penyalahgunaan obat dan makanan oleh pelaku pidana.

Kajati Kaltim berjanji akan mempercepat dalam penanganan perkara yang masuk kategori kejahatan manusia.

“Kita sampaikan ke Pak Jaksa Agung, akan sangat cepat menangani perkara khusus obat dan makanan,” sebut Fadil.

Dari hasil teleconferen dengan Jaksa Agung ‎ada empat poin penting yang dibicarakan. Pertama efektifitas penanganan perkara penyalahgunaan obat dan makanan, bantuan hukum, peningkatan sumber daya manusia dan optimalisasi pengusutan perkara.

Ia menjelaskan, untuk percepatan penanganan perkara penyalahgunaan obat dan makanan, bisa menggunakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Dalam KUHAP bisa melalui PPNS. Kami Jaksa bisa berikan petunjuk. Petunjuk kita berikan dua kali saja. Kita akan percepat penanganannya khusus perkara ini. Tahun 2017 ada dua perkara yang masih diteliti,” jelas Fadil.

Kepala BPOM Kaltim dan Kaltara Fanani Mahmud membenarkan jika saat ini ada 2 perkara penyalahgunaan obat dan makanan sedang diteliti Jaksa.

Hanya saja ia enggan menyebutkan secara detail dua perkara tersebut dan wilayah mana di Kaltim dan Kaltara terjadinya.

“Seperti yang disampaikan Pak Kajati, ada dua perkara yang sekarang sedang diteliti. Yang satu obat dan satunya makanan,” beber Fanani Mahmud.

Dua perkara tersebut merupakan temuan BPOM, lanjut Fanani, ia berharap perkara itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!