Kejagung Limpahkan 6 Tersangka ke Kejari Samarinda, Diduga Langgar UU Pelayaran

0 587

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama 4 orang penyidik Mabes Polri datang ke Kejari Samarinda, Kamis (29/8/2019) pagi.

Tim Kejagung dan Mabes Polri ini tiba di Kejari Samarinda sekitar Pukul 10:00 Wita dalam rangka pelimpahan perkara tahap 2 dugaan Tindak Pidana Pelayaran (TPP) hasil tangkapan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) di Perairan Sungai Mahakam yang diduga tidak memiliki izin berlayar.

Winro Haro selaku Kasipidum Kejari Samarinda saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com membenarkan adanya pelimpahan perkara pelayaran tahap 2 dari Kejaksaan Agung.

“Iya benar, ini pelimpahan tahap dua perkara pelayaran untuk diproses lebih lanjut,” ujar Winro.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Yudi Arianto Tri Santoso kepada wartawan menerangkan juga, bahwa ada 6 orang terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pelayaran ini. Mereka adalah Budi, Johansyah, Idwar, Ahmadsyah, Kasyful Anwar ,dan Supiansyah.

Menurut Yudi, para terdakwa ini ditangkap anggota Polairud di Perairan Sungai Mahakam saat menggunakan Kapal Kayu mengangkut CPO (Crude Palm Oil) atau Minyak Sawit mentah. Dan ketika mengoperasikan kapal tidak memiliki izin berlayar, atau surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Lanjut kata Yudi, keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Usai pelimpahan berkas barang bukti, keenam terdakwa ini langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Sempaja, Samarinda. (Ib)

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!