Kayu Ilegal Diamankan Unit Tipiter Polres PPU

0 84

DETAKKaltim.Com, PPU : Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap dan mengamankan perdagangan kayu jenis Ulin tanpa dokumen  antar provinsi.

Pengungkapan perdagangan kayu jenis Ulin tanpa dokumen ini, bermula dari laporan warga masyarakat yang sering melihat aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen.

Iptu Iswanto, SH,MH. (foto:amran)

Hal ini disampaikan Iptu Iswanto, Kasat Reskrim Polres PPU di kantornya, Senin (17/7/2017) siang.

“Berdasarkan laporan warga masyarakat Unit Tindak Pidana Tertentu Polres melakukam pengembangan dan penyeledikan,” jelas Iptu Iswanto kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Selanjutnya, jelas Iptu Iswanto, pada hari Jum’at (14/7/2017) Jam 19:30 Wita anggota unit Tipiter Mako Polres PPU mengamankan 1 truk kayu di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Babulu.

Dari operasi tersebut, Unit Tipiter mengamankan kurang lebih 8 meter kubik Kayu Ulin dengan beberapa jenis ukuran yang berasal dari lokasi PT Fajar Surya Swadaya. Berdasarkan pengakuan supir truk yang membawa kayu tersebut, kayu ini rencananya akan dibawa ke Kalimantan Selatan.

Anak Salim Bin Salim (29) asal Jalan Teluk Masjid,RT 08, RW 04, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Ulu Sungai, Kalimantan Selatan sebagai supir, berikut satu unit mobil truk Nomor Polisi DA 1201 DB diamankan sebagai barang bukti (BB) di Mako Polres PPU.

Menurut Iptu Iswanto, sementara ini pemilik dan penadah Kayu Ulin tanpa dokumen tersebut masih dalam penyelidikan, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara. (amran)

 

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!