Kasus RPU, Dipanggil Jaksa Jadi Saksi Ketua DPRD Balikpapan Mangkir (Lagi)

0 131

Pengadaan Lahan RPU Rugikan Negara Rp11,2 Miliar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2015, terhadap terdakwa Andi Walinono, mantan anggota DPRD Balikpapan 2014-2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp11.204.730.000,- kembali digelar, Selasa (23/4/2019) sore.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.

Rencananya pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tajerimin SH dan Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan mengahadirkan 11 orang saksi. 5 orang anggota DPRD Balikpapan, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 3 warga sipil. Namun hingga sidang digelar hanya 9 orang yang hadir, 2 orang termasuk Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh lagi-lagi tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan untuk hadir menjadi saksi dalam kasus yang banyak menyeret namanya.

Pada sidang yang digelar terhadap 6 orang terdakwa dalam kasus ini sebelumnya, Abdulloh juga sempat dipanggil berkali-kali. Namun hingga vonis dijatuhkan kepada terdakwa Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Selamat dan Ambros Keda, Politisi Partai Golkar yang kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Balikpapan 2019-2024 dan berpeluang besar kembali terpilih, juga tidak pernah menunjukkan batang hidungnya di Pengadilan Negeri Samarinda.   

4 orang anggota DPRD Balikpapan yang hadir menjadi saksi kali ini masing-masing Muklis, Abdul Yajid, Usman, dan Syarifuddin Oddang. Sedangkan dari ASN ada Jum Ali Sekretaris DPRD Balikpapan, Sukaryanto, Dedy Wahyudi, keduanya dari lingkungan Sekretariat DPRD Balikpapan. Sedangkan warga sipil yang panggil dan masing-masing M Jafar, Salman, dan Sulaiman, meski nama terakhir tidak hadir.   

Seperti beberapa sidang sebelumnya, rapat tanggal 23 November 2014 di ruang Ketua DPRD Balikapan kembali mencuat di persidangan kali ini. Pertemuan ini ditengarai menjadi cikal bakal melambungnya anggaran pengadaan lahan RPU di Kilometer 13 Balikpapan dari Rp2,5 Miliar dengan luasan 2,5 hektar menjadi Rp12,5 Miliar dengan luasaan sekitar 5 hektar.

Seperti yang disampaikan saat menjadi saksi pada sidang 6 terdakwa terdahulu, Muklis kembali mengulangi jawabannya jika ia tidak hadir di pertemuan tersebut. Ia tidak mengetahui banyak soal pengadaan lahan tersebut, sehingga berkali-kali menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Joni Kondolele tidak tahu. Ia juga membantah menerima aliran dana dari Rp4,9 Miliar seperti yang disebutkan terdakwa Andi Walinono dibagi-bagikan kepada anggota Dewan yang mengikuti rapat pada tanggal 23 November, saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

“Saudara membantah itu?” tanya Joni Kondolele.

“Iya,” jawab Muklis seraya mengangguk kecil.

Lain halnya dengan Abdul Yajid, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan ini mengaku hadir dalam pertemuan tersebut. Namun ia tidak bisa menjelaskan terkait penambahan anggaran tersebut, namun ia mengatakan saat rapat gabungan tanggal 24 November yang diikuti SKPD, Ketua DPRD yang memimpin rapat mengumumkan untuk pengadaan lahan RPU anggarannya bertambah menjadi Rp12,5 Miliar.

“Pada rapat tanggal 24 itu, pimpinan rapat menyampaikan usulan dari Dinas Peternakan, Kelautan, dan Peternakan pembebasan lahan RPU 12,5 (Miliar), setuju apa tidak. Kalau setuju diketok,” jelas Abdul Yajid.

Menjawab pertanyaan Joni Kondolele, Abdul Yajid mengatakan tidak menerima pembagian dana sebagaimana disampaikan Andi Waliono saat menjadi saksi.

“Tidak dapat?” kata Joni mengulangi pertanyaannya.

“Tidak,” jawab Abdul Yajid.

Saksi Usman anggota Komisi II dan Syarifuddin Oddang dari Komisi IV yang mengaku tidak hadir dalam pertemuan yang diadakan pada hari minggu tersebut, tidak banyak mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim.

Hal lain yang menjadi pertanyaan Majelis Hakim, yang ditujukan kepada ketiga saksi dari ASN adalah soal notulen rapat, yang menurut keterangan saksi disisipkan Sekretariat DPRD atas perintah Ketua DPRD Balikpapan, setelah kasus ini masuk ke ranah penyelidikan Kepolisian.

Berita Terkait : Kasus Tipikor RPU, Kaitan Terdakwa Andi Walinono Disebutkan Saksi Chaidar

Pada sidang yang digelar Selasa (22/1/2019), terdakwa Andi Walinono saat menjadi saksi, menjawab pertanyaan Majelis Hakim menyebutkan, dana Rp4,9 Miliar yang diambil dari pembayaran pembebasan lahan RPU dibagikan kepada Abdulloh Rp2,5 Miliar, Muklis sekitar Rp100 hingga Rp200 Juta, Doris Eko Rp100 Juta, Faisal Tola Rp100 Juta, Usman Daming sekitar Rp50 atau 30 Juta, Yajid Rp300 Juta, Jafar Rp150 Juta, dan Salman Rp100 Juta. Ia sendiri mengambil Rp1,1 Miliar.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan kepada para saksi, baik dari Majelis Hakim, JPU, maupun Penasehat Hukum terdakwa. Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemerikasaan saksi. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!