Kasus PORPC, Tiga Pejabat Pengadaan Barang-Jasa Dituntut 4 Tahun

JPU Nilai Terbukti Melakukan Pembantuan Tindak Pidana Korupsi

0 291
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 dari 7 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012, yang didahului dengan Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC), kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/10/2020) sore.

Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut masing-masing Alwi Gasim, Gumantoro, dan Sunar. Ketiganya yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pekan Olahraga Penyandang Cacat, dihadirkan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari KejaksaanTinggi Kaltim.

Dalam tuntutannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Arwin Kusmanta SH, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah supaya terdakwa di tahan di Rutan Samarinda.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pembantuan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Berita terkait : Kasus Dana Hibah NPC, Nama Irianto Lambrie Tidak Ada Dalam Daftar Saksi

Dalam amar tuntutan JPU juga disebutkan, terhadap terdakwa Sunar, Uang titipan honor dari terdakwa sebesar Rp2.800.000,- yang diterima oleh JPU agar dirampas untuk negara. Sedangkan untuk terdakwa Alwi Gasim, Uang titipan honor dari terdakwa sebesar Rp1.300.000,- yang diterima JPU agar dirampas untuk negara. Begitu juga dengan terdakwa Gumantoro, Uang titipan honor sebesar Rp2.125.000,- yang diterima JPU juga agar dirampas untuk negara.

Selanjutnya, ketiga terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Jum’at (23/10/2020), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!