Kasus Pengadaan Mobil Alphard, Terdakwa Divonis Bervariasi

0 91

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, membacakan vonis terhadap 4 orang terdakwa dalam kasus pengadaan kendaraan Roda 4 di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, Selasa (5/6/2018) sore.

Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, dalam amar putusannya menjatuhkan vonis terhadap Pakhruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Moh Teguh Aviantara dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing 1 tahun 3 bulan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan.

Kemudian terdakwa Rahcmadian Elfan Arief selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1 tahun 8 bulan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp150 Juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 3 bulan.

Terakhir, terdakwa Anton Hutabriansyah, Direktur CV Gema Cipta sebagai pelaksana dalam kegiatan ini divonis 5 tahun denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan. Selain itu terdakwa masih diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp847 Juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 10 bulan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irsadul Uchwan dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, yang menuntut Anton Hutabriansyah 6 tahun 6 bulan denda Rp100 Juta subsidair 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp847 Juta subsidair 1 tahun kurungan pada sidang yang digelar, Selasa (8/5/2018) siang.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, setelah berkonsultasi dengan Aidiansyah SH selaku Penasehat Hukumnnya, Anton menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Anton seraya mengangguk.

Berita terkait : Terdakwa Penyedia Mobil Alphard Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

Sedangkan 3 terdakwa lainnya yang didampingi Syahroni SH menyatakan menerima. Namun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan untuk keempat terdakwa tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Irsadul Uchwan.

“Untuk keempatnya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya yang mulia,” jawabnya lagi.

Sidangpun ditutup. JPU memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap atas putusan ini, menerima atau banding.

Seluruh terdakwa juga masih dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,-. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!