DETAKKaltim.Com, SAMARIDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Hamsi dan Haeruddin Rauf, Kamis (4/7/2024) siang.
Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota H Mahpudin SH MM MKn dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, dalam Amar Putusannya menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Hamsi selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan, dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, Terdakwa Hamsi juga dibebankan membayar Uang Pengganti Rp50 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Terdakwa Haeruddin Rauf dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti Rp200 Juta Subsidair 1 tahun jika tidak dibayar, dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Haeruddin Rauf dan Hamsi dituntut masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH, dan Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
JPU menuntut kedua Terdakwa dalam Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi PT BKJ, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru
- Perkara Korupsi Proyek Pengelolaan LB3, Apprisal Muncul Belakangan
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Hamsi selaku Kepala Bidang B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2018.
Plt Kepala DLH Provinsi Kaltara sejak 10 Agustus 2021, dan Kepala DLH Provinsi Kalatara sejak 27 Oktober 2021, bersama Terdakwa Haeruddin Rauf selaku Direktur PT Banuanta Kaltara Jaya (PT BKJ) Perseroda periode 2019-2024 didakwa melakuan Tindak Pidana Korupsi.
Memperkaya diri Terdakwa Haeruddin Rauf selaku Direktur PT BKJ Perseroda sebesar Rp150 Juta dan Terdakwa Hamsi sebesar Rp50 Juta, atau suatu korporasi yaitu PT BKJ Perseroda sebesar Rp1.619.514.143,90 (Rp1,6 Milyar), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah itu.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Hibah Daerah berupa uang kepada PT BKJ Perseroda selaku BUMD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021, Nomor: PE.03.03/R/S-524/PW34/5/2023 tanggal 14 Juli 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.
Berdasarkan dokumen tertulis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan PT Benuanta Kaltara Jaya Tahun Anggaran 2021, diketahui jumlah Dana Hibah diterima sebesar Rp4 Milyar untuk Pembangunan Fasilitas Penunjang Insinerator Pengolahan LB3 Wilayah Provinsi Kaltara.
Pada sidang pemeriksaan Terdakwa Haerudin Rauf mengungkapkan fakta-fakta Persidangan, terungkap setelah dana hibah senilai Rp4 Milyar itu cair ada yang menerima dana sebesar Rp800 Juta.
“Setelah dana hibah itu cair, langsung diserahkan kepada Kano Sulendra Lubis sebesar 20 persen yaitu Rp800 Juta,” kata Haeruddin.
Kano adalah adik dari Bastian Lubis, yang merupakan staf ahli Gubernur Kaltara yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.
Terhadapa Putusan tersebut, JPU Herman SK yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan JPU dan Terdakwa pikir-pikir.
“Sama masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Herman.
Ditanya apakah ada penetapan Tersangka baru, Herman mengatakan perkara ini Penyidikan Polda Kaltara.
Dalam perkara ini, Terdakwa Haeruddin didampingi Penasehat Hukum Surasman SH. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL