Kasus Pembangunan Sarana Air Bersih, Keterangan Mantan Bupati Berau Dibacakan

0 162

Tiga Keterangan Saksi Lainnya Juga Dibacakan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sutrisno Bachrun, Direktur PT Karka Arganusa dan Cahyo Adhi Oktaviari, Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan, 2 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Perkotaan di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2008 Tahap I, dan Tahun Anggaran 2009-2011 Tahap II kembali dihadapkan ke meja hijau, Senin (22/4/2019) sore.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, sidang masih dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Sejatinya sidang hari ini menghadirkan 4 orang saksi, namun tidak satupun yang hadir meski ini bukan panggilan yang pertama kalinya. Kendati demikian sidang tetap dilanjutkan dengan membacakan keterangan saksi-saksi sebagaimana yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keempat saksi tersebut masing-masing Makmur HAPK, Bupati Berau saat pekerjaan ini dilaksanakan, Muryadi Yoesoef, Dirut Wika Industri Energi, Hari Respati, karyawan, dan Budi Harto, karyawan BUMN.

Pembacaan keterangan saksipun dilaksanakan satu demi satu oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Berau.

Usai pembacaan keterangan saksi, terdakwa Sutrisno Bachrun menanggapi sejumlah keterangan tersebut. Namun terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah ada tanggapan terhadap keterangan saksi, ia mengatakan tidak ada.

“Tidak ada,” jawab Cahyo pelan.

Dalam kasus ini terdakwa Sutrisno Bachrun didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp33.371.138.761 dan saksi Cok Arif, Kepala Cabang PT Wijaya Karya Kalimantan Timur yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah sebesar Rp11.982.426.960.-.

Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp45.353.565.721,98.  Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyediaan sarana air bersih tahun anggaran 2006-2010 (multi years) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau No. SR-998/D5/01/2018 tanggal 12 Desember 2018, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya bahwa, kerugian negara sebesar Rp11.982.426.960 telah dikembalikan PT Wijaya Karya.

Berita Terkait : Seret 2 Kontraktor, Kasus Penyediaan Sarana Air Bersih Berau Bergulir di Meja Hijau

Kasus ini bermula pada tahun 2006 saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Perkotaan, dengan sistem Kontrak Multi Years. Untuk tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp98 Milyar dan tahap II sebesar Rp134 Milyar.

Sidang masih akan dilanjutkan pada hari Kamis (25/4/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Sutrisno Bachrun yang didampingi Penasehat Hukum Surasman SH dan Abdul Hakim SH. Sedangkan terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari didampingi Supiyatno SH MH, Aji Dendy SH, dan Titus Tibayan Pakalla SH. (LVL)

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!