Kasus Korupsi Proyek PJU PPU, Briand Divonis Bersalah

Dijatuhi Hukum Penjara 1 Tahun dan 6 Bulan

0 179

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) I pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara  (PPU) Tahun Anggaran 2019, kembali menyeret satu orang ke dalam penjara.

Briand Alfyandi selaku Kuasa Direktur CV Duta Utama yang didakwa melalukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek tersebut, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda divonis bersalah Majelis Hakim dalam perkara nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Nyoto Hindaryanto SH dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Briand Alfyandi SE anak dari Tjong Bambang Sutrisno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu, dari Dakwaan Primair tersebut.

Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Briand Alfyandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (12/1/2023) sore.

Selain hukuman itu, Terdakwa Briand juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp194.035.000,00.

Oleh karena Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp194.035.000,00 yang dititipkan pada RPL 047 PDT Kejari Penajam Paser Utara Nomor Rekening Bank Mandiri 1490010698464, maka terhadap penitipan Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang harus dibayar oleh Terdakwa.

Sehingga terhadap uang sejumlah Rp194.035.000,00  yang dititipkan pada RPL 047 PDT Kejari Penajam Paser Utara Nomor Rekening Bank Mandiri 1490010698464, ditetapkan dirampas untuk negara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa,  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Briand dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosezs Sahat Reguna SH dari Kejaksaan Negeri PPU selama 2 tahun penjara dalam Dakwaan Subsidair.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Briandi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, d, ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Briand melalui Penasehat Hukumnya menyatakan Pikir-Pikir. Begitu juga dengan JPU Ary Agung Kesuma SH yang didampingi Rosnaini Ulfa SH, Melva Nurelly SH dan Diana SH dari KejaksaanTinggi Kaltim menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” sahut Agung menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa dan JPU disebutkan Ketua Majelis Hakim memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas Putusan tersebut, Terima atau upaya hukum Banding.

Pada perkara ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supardi telah divonis bersalah terlebih dahulu, Selasa (13/9/2022).

Supardi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 1 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.575.287.359,00 atau pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!