Kasus Korupsi Dividen Blok Mahakam, Dirut PT Petro TNC Tidak Digaji

Febby : Untuk Gaji Ya? E…Tidak Ada Pak

0 454

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Febby Zidni Ilman, Dirut PT Petro TNC International yang menjadi saksi tunggal pada persidangan Terdakwa Iwan Ratman, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, ditanya sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/9/2021) sore.

JPU Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memulai pertanyaannya terkait gaji yang sempat membuat saksi terdiam sesaat, setelah minta pertanyaan diulang dengan dalih kurang jelas.

“Gimana Pak? Kurang jelas Pak?” kata saksi minta diulang pertanyaannya.

“Ada menerima gaji Direktur Petro?,” tanya JPU.

“Untuk gaji ya? e…tidak ada Pak,” jawab saksi.

JPU mempertegas pertanyaannya dengan mengulangi, saksi tetap mengatakan tidak menerima gaji selaku Dirut PT Petro TNC Internasional.

Saat ditanya terkait Alfina Mayshadika Mulyadi, istri saksi selaku Direktur Operasional di PT Petro. Apakah juga diperbantukan sebagai karyawan di PT MGRM. Dijawab saksi, setahunya bukan di PT MGRM.

“Setahu saya di anak Perusahaan PT MGRM,” jelas saksi.

Ditanya mengenai dana Rp10 Milyar yang dibayar melalui Cek (cheque) oleh PT MGRM, saksi mengatakan tidak pernah melihat. Meski ia mengakui sudah mengetahui sudah cair, tapi tidak pernah melihat.

JPU juga menanyakan mengenai Izin Prinsip terkait Kick Off Tangki Timbun di Samboja pada tanggal 22 September 2021, apakah sudah ada. Saksi menjelaskan, terkait itu sudah diproses Notaris pada tahun 2020.

“Cuma untuk saat ini saya belum mengetahui,” jelas saksi.

BERITA TERKAIT :

Begitu juga dengan izin lokasi, saksi menjawab pertanyaan JPU mengatakan tidak mengetahui.

Selanjutnya JPU menanyakan mengenai penawaran saham ke PT MGRM. Terkait hal ini, saksi mengatakan tidak mengetahui. Surat penawaran itu diterima dari Terdakwa Iwan Ratman.

Terkait sertifikat tanahpun yang jadi jaminan saham yang diserahkan kepada PT MGRM, saksi mengaku tidak mengetahui. Ia hanya mendapat informasi terkait hal itu, namun tidak mengetahui siapa menyerahkan kepada siapa di MGRM.

“Yang MGRMpun nggak tahu siapa orangnya ya?” tanya JPU.

“Tidak tahu saya Pak.” jawab saksi.

Terdakwa Iwan Ratman nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri  Pratama  Kutai  Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) pengelola Blok Mahakam.

Iwan Ratman didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 278 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!