Kasus KONI Samarinda, Aidil Fitri Dituntut 3,6 Tahun

0 645

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, kembali digelar, Kamis (27/4/2017) siang.

Sidang kali ini memasuki tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah tahapan sidang pemeriksaan saksi-saksi berjumlah 73 orang telah selesai.

Amar tuntutan yang dibacakan JPU Darwis Burhansyah didampingi Iqbal, menuntut terdakwa mantan Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp11 Miliar lebih.

Apabila dalam jangka 1 bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa Aidil tidak bisa membayar uang pengganti tersebut. Maka harta kekayaan terdakwa disita oleh Negara. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun.

Menurut JPU dalam pembacaan tuntutannya, Aidil Fitri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Makmun Andi Nuhung, mantan Kadispora dan Nur Saim mantan bendahara KONI Samarinda dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Berita terkait : Kasus KONI Samarinda, Makmun Kesandung Rekomendasi

Ketiga terdakwa dibebankan biaya perkara Rp10 Ribu.

“Nur Saim dan Makmun sama 2 tahun 6 bulan, dendanyapun sama termasuk barang buktinya sama. Uang pengganti kita bebankan ke Aidil berdasarkan perhitungan dari BPKP, dan itupun sudah dikurangi dari uang pengembaliannya,” jelas Darwis kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Sebelumnya Adil telah mengembalikan uang senilai lebih Rp1 Miliar dan menitipkannya di Kejaksaan Agung, sehingga masih ada sisa lebih Rp11 Miliar. (ib/LVL)

(Visited 178 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!