Kasus Komura, Saksi : Tarif OPP/OPT Kesepakatan

0 95

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edi Toto Purba SH MH kembali menggelar sidang perkara nomor 945/Pid.B/2017/PN Smr dengan terdakwa Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno, Kamis (11/10/2017) sore.

Jafar Abdul Gaffar adalah Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) sedangkan Dwi Hari Winarno merupakan Sekretaris Komura. Keduanya didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Darwis memberikan kesaksian. (foto:LVL)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH, Reza Fahlepi SH, dan Yudi Satrio SH pada sidang kali ini menghadirkan seorang saksi pegawai PT Pelindo IV Samarinda atas nama Darwis, yang menjabat sebagai asisten manajer .

Kepada saksi, Jaksa Agus menanyakan sejumlah pertanyaan. Di antaranya mengenai penerapan ongkos pelabuhan pemuatan-ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT).

“Yang menentukan tarif OPP/OPT, siapa?” tanya Jaksa Agus.

“Kesepakatan bersama antara asosiasi dengan TKBM,” jawab saksi.

“Saudara pernah ikut rapat nggak waktu penentuan tarif OPP/OPT?’ tanya Jaksa Agus lagi.

“Saya nggak pernah ikut rapat,” jawab saksi.

Terkait penetapan OPP/OPT tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui. Dalam pengakuan saksi yang disebutkan dalam BAP, antara tahun 2011 hingga bulan Maret 2017 PT Pelindo telah membayarkan kepada Komura Rp2.518.000.000,- untuk permintaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.

Jaksa Agus kemudian menanyakan mengenai sistem pembayaran TKBM. Apakah per hari atau per minggu atau per bulan. Dijawab saksi acuannya per kapal.

“Kalau tiga hari baru selesai satu kapal, tiga hari baru dibayar,” jelas saksi.

Selanjutnya Jaksa Agus menunjukkan surat pernyataan keberatan saksi, terkait sistem pembayaran TKBM yang tidak bisa ditransfer secara keseluruhan. Namun harus dibayarkan kepada mandor.

Dijelaskan saksi, bahwa surat pernyataan tersebut terkait petunjuk Direktur Keuangan PT Pelindo IV Samarinda tentang tertib administrasi keuangan yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Termasuk di dalamnya TKBM.

Lanjut dijelaskan, surat itupun telah disampaikannya ke Komura dan dijawab melalui surat, yang isinya menyebutkan pembayaran tidak bisa ditransfer secara penuh. Karena uang muka harus diterima oleh mandor yang bersangkutan, karena setiap kegiatan (bongkar muat-red) beda-beda mandornya.

Ketua Majelis Hakim mempertanyakan apa yang dimaksud buruh tempel dalam poin kedua surat pernyataan saksi. Sempat kesulitan menjelaskan arti buruh tempel tersebut, sebelum kemudian menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah buruh yang tidak tercatat namanya dalam surat perintah kerja (SPK).

Berita terkait : Sidang Kasus Komura, Saksi : Tidak Ada Kesepakatan Harga

Terkait perbedaan jumlah TKBM yang disebutkan dalam BAP yang lebih banyak dari keterangan saksi di persidangan, Jaksa Agus kemudian mempertanyakan hal itu berkaitan dengan besaran tagihan yang harus dibayar.

Saksi kemudian menjelaskan, bahwa patokan biaya bukan seberapa banyak TKBM yang digunakan. Akan tetapi seberapa banyak muatan yang dibongkar dilihat dari manifest atau daftar barang muatan.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, pada sidang kali inipun keluarga besar Komura baik wanita maupun laki-laki  memenuhi ruang sidang memberikan dukungan moral kepada kedua terdakwa. Ada yang berdiri, namun tidak sedikit yang duduk di lantai. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!