Kasus Komura, PH Jafar Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur,  yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan anggota Poster Sitorus SH dan Edi Toto Purba SH MH menggelar sidang perkara No.945/Pid.B/2017/Pn.Smr, dengan terdakwa Jafar Abdul Gaffar, Kamis (24/8/2017) sore.

Jafar Abdul Gaffar, Ketua Komura Samarinda yang didakwa melakukan tindakan pemerasan dan pencucian uang, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Yus Suryotomo SH dan Tedhi Hermawan SH pada sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan, menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 Agustus 2017 dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan PH terdakwa didasari hasil pemeriksaan dan penelitian surat dakwaan yang diajukan JPU.

“Keberatan atau eksepsi yang kami kemukakan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku,” sebut PH terdakwa dalam eksepsinya.

Kesimpulan PH terdakwa atas surat dakwaan JPU adalah, JPU dalam proses penyidikan tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai penentuan ada tidaknya penyimpangan tarif bongkar muat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007, tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan, sehingga dalam hal ini penerapan hukum oleh JPU adalah tidak tepat.

Selain itu, PH terdakwa juga berkesimpulan bahwa JPU dalam penyusunan surat dakwaannya tidak menyusun secara cermat, jelas dan lengkap uraian mengenai unsur-unsur rumusan delik yang didakwakan serta tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan terdakwa, yang memenuhi unsur dari delik tersebut. Untuk itu, dakwaan menjadi kabur serta tidak memenuhi persyaratan formil suatu surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena itu surat dakwaan harus batal demi hukum.

Berita terkait : Terdakwa Kasus Pungli TPK Palaran Dijerat Pasal Pemerasan dan TPPU

Sidang akan dilanjutkan Rabu (30/8/2017) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com, sepanjang persidangan yang telah dinanti puluhan kerabat terdakwa dan karyawan Komura sejak pagi, berlangsung aman dan tertib. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!