Kasus Jual Beli Saham, PH Terdakwa H Usman Luruskan Pemberitaan

Uang Rp520 Juta Diterima Pawawoi Bukan Bowo

0 181

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Rusniawati Ayu Safitri SH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa H Usman yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli saham Terminal Khusus Batubara (TKB) di Muara Badak, Kutai Kartanegara, meluruskan beberapa keterangan yang ditulis di media ini yang dinilainya keliru, Sabtu (22/10/2022).

Pertama, terkait yang menerima Uang Rp520 Juta disebutkan nama Bowo. Menurut Ayu, yang benar adalah Pawawoi.

Selanjutnya, mengenai luasan permukaan tanah di bibir Jetty 475 Meter.

“Sesuai Dakwaan 475 Meter, namun berdasarkan BAP Robby pada point 13 di situ tertulis 175 Meter sesuai yang ditunjukkan oleh Bukhori (sebelumnya ditulis Buhari), dan itulah yang kemudian dilaporkan ke Hartomo,” jelas Ayu.

Di luar dari pemberitaan, Ayu menambahkan soal BAP tanggal 7 September 2021 yang dicabut Saksi Robby.

“Saksi Robby mencabut keterangan di BAP point 28 tanggal 7 bulan September 2021, yang mana pada keterangannya tersebut menerangkan bahwa Uang hasil jual beli saham PT Makaramma Timur Energi, yang diberikan oleh Merry Chintia Dewi digunakan untuk keperluan pribadi H Usman,” jelas Ayu.

BERITA TERKAIT : 

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto SH MH yang memantau pemberitaan kasus ini juga meluruskan, terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira SH yang disebutkan dari Kejati Kaltim mengatakan, Jaksa Fitri Ira bertugas di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara bukan di Kejati Kaltim.

“Kasus ini mungkin ditangani Kejaksaan Tinggi dalam prosesnya, namun setelah Tahap II biasanya diserahkan kepada Kejakasaan dimana kasus itu terjadi kalau Pidum. Setelah saya cek, Jaksa Fitri bertugas di Kejaksaan Negeri Tenggarong,” jelas Toni, Sabtu (22/10/2022) malam.

Dalam kasus ini, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU. Setelah perjanjian jual beli saham disepakati dan telah dibayarkan, ternyata Terdakwa tidak melakukan tugasnya.

Merry selaku Direktur Utama PT MTE melakukan survey faktual di lapangan, dan menemukan kondisi yang tidak sesuai seperti yang dikatakan oleh Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis  : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!