Kasus Dugaan Tipikor di Perusda Witeltram, JPU Hadirkan 6 Orang Saksi

0 39

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdurramah Karim SH dan Anggraeni SH, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusda Witeltram Kutai Barat, Senin (10/12/2018) sore.

Sidang memasuki agenda pemerikasaan saksi-saksi setelah eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tinus (49) anak dari Samuel Ngampun (alm.) dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, tidak dikabulkan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani S Hut dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada sidang kali ini menghadirkan saksi Feronika Martini, Yeni Purniati, Eva Mindhayanti, Jemirin dari Perusda Witeltram dan Agus Bayu Aji serta Antonius dari Mahakam Ulu (Mahulu).

Dua orang didudukkan di kursi terdakwa dalam kasus ini masing-masing MS Ruslan, mantan Pj Bupati Mahakam Ulu, dan Tinus, Direktur Utama (Dirut) Perusda Witeltram Kutai Barat.

Roy Hendrayanto, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ruslan yang ditemui usai sidang kembali mengatakan, kliennya tidak mengetahui sumber dana senilai Rp300 Juta yang dikelola Antonius selaku ajudannya saat menjabat Pj Bupati Mahulu untuk kegiatan kampanye Pilbup (2015) di Mahulu, merupakan sumbangan dari Perusda Witeltram yang diberikan Tinus.

“Dia tidak menerima uang itu, dan dia (kliennya) tidak pernah meminta Antonius untuk mencarikannya dana untuk keperluan kampanye,” jelas Roy kepada DETAKKaltim.Com.

Sidang akan dilanjutkan Senin (17/12/2018) dengan angenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!