Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Penyidik Sita Rp1,5 Milyar

Tiga Saksi Kembalikan Kerugian Negara

0 101

DETAKKalim.Com, MAKASSAR: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa 3 orang saksi, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Senin (17/4/2023)

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PDAM Kota Makassar tersebut lantaran digunakan untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 yang menyalahi aturan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Sutarmi, dalam Siara Pers Nomor : PR- 87/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/04/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com Selasa (18/4/2028) menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi itu untuk melengkapi berkas perkara Penyidikan Tersangka HYL dan IA.

3 orang saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial SR, ia adalah Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019. Kemudian AY, Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar, dan W selaku Plt Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum, tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Perumda Air Minum Kota Makassar yang melibatkan Tersangka HYL dan IA,” jelas Soetarmi.

Selain itu, lanjut Soetarmi, Penyidik Pidsus juga telah memeriksa 3 orang saksi masing-masing berinisial AA. Saksi AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus tersebut sebesar Rp500 Juta. Kemudian saksi berinisial HA, juga telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp407.370.353,-.

Terakhir saksi inisial TP menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, sejumlah Rp267.237.774,-.

“Total Uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, inisial TP yaitu Rp1.587.612.000,-.” tandas Soetarmi.

BERITA TERKAIT:

Tersangka HYL dan Tersangka IA ditetapkan sebagai Tersangka lantaran tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba, sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda Nomor 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017, khususnya untuk pembagian Tantiem untuk Direksi 5%, bonus pegawai 10%. Pada PP 54 Tahun 2017 pembagian Tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Selanjutnya, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera. Diberikan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama PDAM Kota Makassar, dengan Asuransi AJB Bumiputera.

Namun Tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan Perundang-Undangan, bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut.

Oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dibenarkan, dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan, bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60. (Rp20,3 Milyar). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!