Karena Sabu 5 Orang Diciduk Polisi, Satu Orang Honorer Diskominfo Samarinda

0 191

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menciduk 5 orang akibat diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (9/8/2018).

3 orang terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Gang 3, Blok H, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, sekitar Pukul 16:00 Wita.

Ketiganya masing-masing berinisial DS (48) beralamat di Jalan Marsda A Saleh, RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir. PRS (27), seorang honorer Diskominfo Samarinda, beralamat di Jalan Di Panjaitan, Gang Dundup, RT 70, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang. AR (37), warga Jalan Gatot Subroto, Gang 3, RT 47, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir.

Sedangkan SB (52) yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 1, RT 56, Kelurahan Sungai Pindang Dalam, Sungai Pinang ditangkap di tempat terpisah.

Di tempat kejadian perkara (TKP) anggota Kepolisian menyita barang bukti berupa 8 poket Sabu seberat 2,46 Gram/Brutto, 1 bendel Plastik klip, Uang tunai Rp5.200.000,-, 1 Timbangan digital, 1 alat hisap/Bong, 1 Korek api gas, 1 Dompet coklat, 1 Hp Samsung lipat, dan 1 Hp Samsung Android.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah AR alias An. Pada saat penggeledahan di dalam rumah tersebut ada 3 orang sedang duduk di ruang tamu.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu Dompet coklat berisi delapan poket Sabu seberat 2,46 Gram/Brutto di atas kasur, alat hisap ditemukan di samping lemari, Timbangan digital ditemukan di rak,” beber Ipda Edi Mapolresta Samarinda.

Lanjut Ipda Edi, setelah menangkap ketiga orang tersebut dilakukan pengembangan dengan mengorek keterangan dari mereka, hasilnya anggota Satresnarkoba berhasil menangkap SB alias Ku sebagai sumber Narkotika tersebut.

Berhasil membongkar aktivitas para terduga penyalahguna Narkoba tersebut ternyata tidak menghentikan langkah anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan barang terlarang itu. Dan pada Pukul 20:00 Wita kembali berhasil menciduk terduga pelaku di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

Satu orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (53) ditangkap di kediamannya di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 8, RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Sungai Pinang.

Anggota Kepolisian menyita barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,47 Gram/Brutto, dan 1 buah Dompet warna hitam, Uang tunai Rp250.000,- serta 1 Hp Nokia warna biru dari tersangka ini.

“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah AR. Hasil geledah ditemukan satu Dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat satu poket Sabu seberat 0,47 Gram/Bruto, di lantai ruang tamu dan diakui miliknya,” sebut Ipda Edi lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka ini kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!