Kadishub Kaltim Tegaskan Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei

AFF Sembiring : Sesuai Edaran Kementerian

0 337

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara terkait adanya informasi yang beredar, bahwa Pemprov Kaltim akan melakukan penutupan Bandara dan Pelabuhan yang dimulai 26 April mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Arih Frananta Filifius (AFF) Sembiring mengatakan, sesuai edaran Kementerian Perhubungan, bahwa larangan mudik akan berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan mudik berlaku bagi pemudik baik jalur udara, darat dan laut.

Berita terkait : Bandara dan Pelabuhan Tutup 23 Hari? Samsun : Bikin Shock Amsyong

“Sesuai edaran Kementerian, bahwa larangan mudik berlaku, 6 sampai 17 Mei. Larangan mudik itu berlaku bagi pemudik baik jalur udara, laut dan darat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kaltim AFF Sembiring kepada DETAKKaltim.Com, Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut AFF Sembiring menjelaskan, beredarnya informasi tentang penutupan bandara dan pelabuhan berawal saat salah seorang wartawan bertanya secara spontan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, apakah transportasi ditutup mulai tanggal 26 April, maka dengan spontan Gubernur Kaltim menjawab, iya.

“Kondisinya saat itu ada wartawan bertanya spontan ke Pak Gub, apakah transportasi ditutup mulai tanggal 26 April, maka dengan spontan pula Pak Gub menjawab iya. Tapi maksud Pak Gubernur itu ditutup sesuai Surat Edaran, yang isinya transportasi ditutup bagi Pemudik tanggal 6 sampa dengan 17 Mei,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim siap mengawal surat Kementerian Perhubungan mengenai larangan mudik yang akan berlaku di tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan mudik, baik bagi masyarakat dan juga jasa travel yang mengangkutnya.

“Larangan mudik sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kami siap melakukan pengawasan di lapangan, larangan bepergian tidak berlaku bagi mereka yang mempunyai tugas kedinasan atau kegiatan yang bersifat mendesak dan sangat perlu. Yang penting bisa memberikan dokumen yang jelas kepada petugas.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: Amin Gladis

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!