Kabid Perhubungan Dinas PUP Tana Tidung Dituntut 8 Tahun Penjara

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan menuntut terdakwa Mardiansyah Bin Ismail (57) selama 8 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/7/2019) sore.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus menyatakan terdakwa Mardiansyah A.M.Pd Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa Mardiansyah A.M.Pd Bin Ismail dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” sebut JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Anggraeni SH, JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr bermula saat terdakwa selaku Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (DPUP) Kabupaten Tana Tidung melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp75 Juta dan beberapa orang lainnya secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya dalam jabatannya selaku Kepala Bidang Perhubungan yang mengaku sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sesayap Ilir.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Mardiansyah memaksa saksi Suharjono selaku Head of Departement Operasional PT Global Trans Energy Internasional Jakarta untuk membayar Rp300 Juta sebagai syarat untuk membebaskan Tug Boat (TB) Fred, yang menarik Tongkang Erika bermuatan Batubara seberat sekitar 7 Ribu Ton miliki PT Global Trans Energy Internasional Jakarta, yang telah menyenggol dan menyebabkan kerusakan pada Dermaga Pelabuhan Laut Sesayap Tana Tidung, Selasa (6/4/2015) sekitar Pukul 05:45 Wita.

Sidang akan dilanjukan Rabu (31/7/2019) dalam agenda pembacaan Pledoi. (LVL)   

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!