Jumlah Masyarakat Miskin Ekstrem di Kutim Berdasarkan Data SIKS-NG

Budi : Update Minimal 2 Kali Dalam Setahun

0 168

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Berdasarkan data Pemerintah Pusat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) adalah salah satu Kabupaten yang memiliki masyarakat kategori miskin ekstrem.

Untuk itu Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang meminta kepada seluruh dinas terkait, serta Pemerintah Desa dan Kecamatan agar kembali mendata secara akurat. Pasalnya, menurut hemat Kasmidi, masyarakat yang dikategorikan miskin ekstrem itu adalah masyarakat yang benar-benar dalam kehidupan sehari-harinya tak bisa memenuhi kebutuhan seperti makan dan lainnya.

“Saya minta data kembali divalidasi, diakuratkan. Dan yang saya minta Pemerintah Kecamatan dan Desa yang disebutkan warganya masuk kategori masyarakat miskin ekstrem ini harus mencari fisiknya, apakah benar kondisinya di lapangan seperti apa,” sebut Kasmidi beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutim Jamiatulkhair melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Budi Mulya mengatakan, data yang dimiliki saat ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Namun data ini selalu berubah-ubah, tergantung perkembangan dan update dari tim di tiap-tiap Desa. Namun jika dikatakan miskin tidak tepat.

BERITA TERKAIT :

“Kalau miskin, itu tidak tepat, tetapi jika dilihat secara mikro memang iya karena melihat dari keluarga. Jadi kalau mereka datanya per keluarga memang benar,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (20/7/2022).

Akan tetapi, lanjutnya, apabila secara global itu akan berdasarkan BPS atau melalui sosialisasi Sensus Penduduk. Dan melalui aplikasi SIKS-NG yang dimiliki Dinas Sosial tiap-tiap Kabupaten/Kota.

Dari sanalah Dinsos Kutim mampu mengetahui update terkait data masyarakat yang menerima bantuan sosial, baik dari APBD maupun APBN. Data tersebut akan selalu di update di tiap-tiap Desa.

“Ada tim kami utus tiap Desa 2 orang yang akan mendata kembali. Misalnya dari data penerima bantuan tersebut, ada yang meninggal, ada yang sudah mampu misalkan. Nah itu wajib didata, atau ada yang baru,” tambahnya.

SIKS-NG ini di-update minimal 2 kali dalam setahun, yakni pada Musyawarah Desa dimana tiap warga diperbolehkan untuk memberikan sanggahan atau masukan pada data tiap orang.

Misal, dalam 1 Desa terdapat 1 orang yang dinyatakan berhak menerima bantuan sosial karena perekonomian yang rendah, warga lain boleh menyangga apabila keberatan karena tidak sesuai dengan realita, dan itu akan sangat berpengaruh pada keabsahan data.

“Jadi itu sangat membantu kita. Dari situlah SIKS-NG kita bisa terus update, jika dalam 1 semester misal, atau 6 bulan tidak ada update, pasti kita koordinasikan, terkait kendala.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV Diskominfo

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!