Jual Narkoba Untuk Beli Susu Anak, Agusman Ditangkap

0 532

DETAK Kaltim.Com SAMARINDA : 5 orang pelaku pengedar, kurir dan pemakai Narkoba jenis Sabu digiring oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda Selasa (21/6/2016) malam ke sel tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti Sabu dan Pil Ekstasi (inex) yang disembunyikan dalam pewangi stella.

Berawal dari tertangkapnya Andri (22) dan Ahmad Fauzi (22) di Jalan Arif Rahman Hakim depan Hotel Mutiara yang sedang menunggu pembeli.

Petugas lalu mengembangkan kasus tersebut, dari pengakuan kedua pelaku, terjurus satu nama yang juga residivis kasus Narkoba di tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, atas nama Agusman (34) yang ditangkap di rumahnya Jalan Sukarno Hatta Gang Kasiani Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari keterangan Agusman, 2 pelaku juga diamankan atas nama Agus (45) warga Perum Bumi Prestasi Kencana Blok D RT 33 Kelurahan Rapak Dalam Samarinda Seberang, dan Safriadi (24) warga Jalan Sultan Hasanuddin Gang Langgar Kelurahan Baqa Samarinda Seberang.

Dari kelima pelaku, petugas mengamankan barang bukti 18 poket Sabu seberat 11,08 Gram/Brutto, 6 butir pil Ekstasi (Inex) seberat 1,81 Gram/Netto, 1 lembar uang kertas Seribu rupiah, 1 Sendok penakar, 1 Dompet kecil warna hitam, 1 Timbangan digital merk Scale warna hitam, 1 Unit motor Honda Vario KT-1305-QU warna hitam, 1 Buku catatan hasil penjualan Narkoba, 1 Buah kotak pengharum ruangan, 4 Unit HP Samsung, 1 Unit HP Nokia senter warna hitam, Uang tunai hasil penjualan Sabu Rp2,2 Juta.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah Rabu (22/6/2016) siang saat rilis di ruangannya menjelaskan bahwa kelima pelaku tersebut dalam satu jaringan dengan modus yang berbeda.

“Modus pelaku menyembunyikan Sabu di dalam lipatan uang kertas seribu rupiah dan menyembunyikan sisa Sabu lainnya  di dalam dompet kecil warna hitam. Agusman sendiri menyembunyikan Pil Ekstasi/Inex di dalam kotak parfum ruangan untuk mengelabui petugas pada saat penangkapan,” jelas Kompol Belny Warlansyah.

Agusman yang residivis kasus Narkoba tahun 2009 mengaku menjual Sabu untuk membeli susu formula anak perempuannya yang masih berumur 3 tahun.

“Ya saya jual Sabu dan pil Ekstasi (Inex) untuk membeli susu anak saya yang masih berumur 3 tahun,” ungkap Agusman dengan nada pelan.

Kelima pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. (MS44)

Barang bukti

(Visited 55 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!