Haeruddin Terima Dihukum Penjara 7 Tahun Denda Rp1 Milyar

Terbukti Langgar Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Haeruddin Adam alias Cika Bin Adam nomor perkara 295/Pid.Sus/2021/PN Smr, menerima vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar, Subsidair 3 bulan kurungan atas perbuatannya melakukan tindak pidana Narkotika.

Terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum ini langsung menyatakan menerima vonis Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH, setelah sebelumnya terdakwa Haeruddin berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/6/2021) sore.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haeruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Milyar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Gimana terdakwa, anda punya hak untuk menyatakan Menerima, Banding atau Pikir-Pikir selama 7 hari atas putusan ini,” ujar Hongkun kepada terdakwa Haeruddin.

“Terima Yang Mulia,” sahut Haeruddin disusul kemudian JPU, yang juga menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Haeruddin dituntut JPU Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair selama 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.

Baca juga :

Berdasarkan fakta sidang sebelumnya, Haeruddin ditangkap anggota Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021, sekitar pukul Pukul 15: 30 Wita di sebuah rumah kost di Jalan Bung Tomo, RT 13, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.

Pengedar Sabu ini ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, di tempat kost tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Atas laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seseorang usai membeli Sabu di tempat kost terdakwa.

Dari penggeledahan di rumah kost itu, Polisi menemukan 3 poket Sabu berisi serbuk Narkotika seberat 7,9 Gram/Brruto, 1 unit Timbangan digital, 1 buah Sendok penakar Sabu-Sabu, 1  buah Pipet kaca, 6  lembar Plastic klip kecil , 1  unit Hp Vivo warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp1.391.000,-.

Semua barang bukti tersebut berdasarkan amar putusan Majelis Hakim dirampas negara untuk dimusnahkan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!