JPU Pikir-Pikir, Majelis Hakim Vonis Residivis Narkoba 1 Tahun 6 Bulan

Dituntut Pasal 112 Divonis Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009

0 61
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Edi Toto Purba SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Teguh Bin Subakir, nomor perkara 881/Pid.Sus/2020/PN Smr pada sidang yang digelar, Senin (18/1/2021) sore.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Teguh dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Ketiga.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Teguh Bin Subakir  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Teguh Bin Subakir menjalani rehabilitasi medis secara sosial selama 6 bulan pada Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Jalan Poros Samarinda – Bontang.

“Masa rehabilitasi medis tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Teguh Bin Subakir dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU menilai, terdakwa Teguh Bin Subakir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula saat terdakwa Teguh Bin Subakir ditangkap di Jalan Biawan, Gang 6, RT 03, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2020) sekitar Pukul 12:40 Wita dengan barang bukti  1 Pipet kaca lengkap dengan sedotan yang berisikan sisa Sabu-Sabu, dan 1 Korek Api Gas warna hijau.

Terhadap putusan ini, terdakwa langsung menyatakan Terima. Sedangkan JPU menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata JPU saat dikonfirmasi usai sidang.

Terkait putusan tersebut, dikonfirmasi mengenai pertimbangan Majelis Hakim memutus Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, Hakim Juru Bicara Pengadilan Samarinda Abdul Rahman Karim menjelaskan petimbangan pokok putusan tersebut.

Baca juga : Hari Ke-4 Gempa Mamuju, Tim SAR Efektifkan Pencarian

Barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa, kata Abdul Rahman Karim, 1 buah Pipet Kaca lengkap dengan sedotan plastik yang di dalam Pipet Kaca tersebut berisikan sisa Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu. Hasil urine terdakwa positif, dan ada assesmen dari BNN Kota Samarinda perihal rekomendasi rehabilitasi Terdakwa berdasarkan hasil assesmen.

“Mengenai Terdakwa pernah dihukum sebelumnya, dijadikan Hakim sebagai alasan yang memberatkan hukuman,” jelas Abdul Rahman Karim.

Penelusuran DETAKKaltim.Com menemukan data yang menyebutkan, terdakwa Teguh Bin Subakir pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, Selasa (29/3/2016). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan  Kedua Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!