6 Perkara dari 5 Kejari Dihentikan JAM Pidum Melalui Restorative Justice

Dr Fadil : Telah Dilaksanakan Proses Perdamaian

0 71

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri JAM Pidum Dr Fadil Zumhana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya, Nomor : PR – 1302/127/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (22/8/2022) Pukul 10:07 Wita.

Selain itu, juga dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mengajukan permohonan Restorative Justice, serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Adapun 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif masing-masing :

Pertama, Tersangka KA Alfandi Marhan Syahputra Bin KA Mariko Zulfano dari Kejaksaan Negeri Metro, Lampung, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kedua, Tersangka Riecko Febry Zakaria Tugiyanto alias Riecko Bin Tugiyanto dari Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ketiga, Tersangka Tambah Bin Risdianto dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Keempat, Tersangka Suyanto alias Yanto Bin Paryono dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kelima, Tersangka Albert Sibarani alias Pak Desi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Junto Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

dan Keenam, Tersangka Muhammad Supiani alias Supiani Bin Mat Ali Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; subsidair Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu,  Telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga :

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif.

Baca Juga :

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.  Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!