Jaang Kembali Tidak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi KONI Tetap Digelar

0 34

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebagaimana biasanya, jadwal sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, yang digelar setiap hari Selasa dan Kamis, hari Kamis (20/4/2017) kemarinpun kembali digelar.

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang diagendakan bersaksi untuk terdakwa Makmun Andi Nuhung kembali tidak hadir, setelah Selasa (18/4/2017) juga tidak hadir dengan alasan sedang di luar kota. Sidang kali ini tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran orang nomor 1 di Kota Samarinda tesebut.

Di awal-awal persidangan kasus ini, Wali Kota Samarinda tersebut sempat hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Saat itu sejumlah pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim tidak bisa dijawab dengan alasan lupa.

Berita terkait : Jaang Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi KONI Ditunda

Kendati kembali tidak hadir dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju dengan anggota Parmatoni dan Anggraeni tetap menggelar sidang. Dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal dari Kejati Kaltim untuk membacakan BAP keterangan saksi yang belum dihadirkan dalam persidangan.

Usai pembacaan keterangan saksi, Nur Saim dan Makmun Andi Nuhung diambil sumpahnya, untuk bersaksi atas terdakwa Aidil Fitri. (Ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!