Ilegal, Gading Gajah Diamankan SPORC

0 66

DETAKKaltim.Com, NUNUKAN : Satuah Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Samarinda kembali berhasil mengungkap praktik perdagangan organ tubuh hewan dilindungi. Kali ini 5 buah Gading Gajah yang coba diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia oleh seorang TKW asal NTT pada Januari 2017 lalu.

Tersangka MRI tertangkap oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Nunukan dengan menggunakan alat X-Ray. MRI pun diamankan oleh Kepolisian dan kini ditahan di Lapas Tarakan, sementara barang bukti berupa 5 buah Gading Gajah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim di Samarinda.

Penyidik SPORC Samarinda Taqiuddin menjelaskan bahwa, MRI mengaku Gading tersebut akan digunakan untuk mas kawin pernikahan di kampung halamannya.

“Berdasar penuturan tersangka, Gading itu akan digunakan sebagai mas kawin. Tersangka yang menikah dengan orang Malaysia memiliki hutang terhadap keluarganya untuk menyerahkan Gading Gajah tersebut,” jelas Taqiuddin.

Taqiuddin melanjutkan bahwa, MRI mendapat Gading Gajah tersebut di pasar pekan Tawao dengan harga yang sangat murah.

“Tersangka membeli Gading Gajah tersebut di pasar pekan Tawao Malaysia dengan harga RM3.000 atau sekitar Rp7,5 Juta. Tapi kalau di Indonesia untuk ukuran pengepul saja bisa berharga Rp300 Juta,” katanya.

Kini MRI tengah menanti hukuman berat, di mana ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 Juta. (Ahmad)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!