Gading Gajah Untuk Mahar Kawin Diamankan Bea Cukai

0 769

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah III Samarinda Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHHLHK), kembali merilis hasil tangkapan lima Gading Gajah yang diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Gading tersebut diselundupkan oleh dua tersangka yang berinisial FLM dan SA.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Gading Gajah tersebut dibeli di salah satu pasar yang berada di Malaysia dengan harga relatif murah yakni Rp9 Juta. Pengakuan tersangka kepada petugas, Gading Gajah tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan sebagai mahar pernikahan di Nusa Tenggara Timur. Dari informasi yang berhasil dihimpun Wartawan DETAKKaltim.Com, lima potongan Gading Gajah di Nusa Tenggara Timur diperkirakan mencapai harga Rp400 Juta.

Gading Gajah yang kini telah diamankan memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 69 Cm hingga 128 Cm. Tingginya peminat serta permintaan Gading Gajah untuk keperluan mahar dan lain-lainya  di Nusa Tenggara Timur, menyebabkan adanya dugaan jika di Malaysia memiliki pasar gelap pemasok Flora dan Fauna yang dilindungi.

Subhan, Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Kalimantan Timur mengatakan, saat ini populasi Gajah Kalimantan diprediksi sekitar kurang lebih 1.500 ekor. Namun Gajah-Gajah tersebut sangat rentan dengan pemburuan. Mengenai Gading sebagai mahar dan terbilang salah satu budaya NTT ke depanya masih akan didalami.

Berita terkait : Ilegal, Gading Gajah Diamankan SPORC

“Untuk memastikan ini Gading asal dari mana, kita masih tetap menunggu hasil dari uji lab dulu, ini termasuk kasus mengenai budaya mahar. Sementara ini sedang kita dalami terutama dengan balai KSDA, kita berharap ke depanya ada komunikasi sosialisai lebih mendalam terkait hal ini. Mungkin perlu merubah budaya itu, apakah nanti dengan jenisnya lain atau masih tetap Gading tapi jangan yang asli,“ ucap Subhan, Jum’at (26/5/2017).

Saat ini kedua tersangka yang merupakan pemilik barang tersebut di tahan di Polres Nunukan,  keduanya di jerat Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 UUD nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman sekitar kurang lebih 5 tahun penjara. (MS77)

(Visited 93 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!