ICI Kaltim Desak Polres Segera Limpahkan Berkas

0 284

      ***Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan 2 Unit Mobil

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Seolah digantung, penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan 2 unit mobil tahun 2015 di bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur dengan Pagu Anggaran Rp2,6 milyar karena diduga belum dilakukan penetapan tersangka. Pasalnya, penyelidikan yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kukar tersebut sudah berjalan sekitar 5 bulan namun belum ada tanda-tanda pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.

Hal ini turut menjadi perhatian serius pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Investigation (ICI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). ICI Kaltim pun sempat bersurat ke Polres Kukar dengan Nomor Surat XVI/BPNW-ICI/KT/VIII/2016, tanggal 29 Agustus 2016 lalu guna melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan 2 unit mobil tersebut ke Polres Kukar.

“Awalnya kami mendengar informasi ada dugaan kasus korupsi pengadaan dua unit mobil di lingkungan Pemkab Kukar, kemudian kami melakukan investigasi termasuk mengumpulkan data-datanya, setelah lengkap lalu kami bersurat ke Polres Kukar guna melaporkan kasus itu. Kami sempat mendengar bahwa kasus itu sedang diselidiki pihak Polres Kukar, kami berinisiatif memperkuat lagi dengan laporan kami dari ICI Kaltim, akhirnya meluncurlah surat kami itu ke Polres Kukar tanggal 29 Agustus 2016,” tutur Koordinator/Direktur ICI Perwakilan Kaltim, Sandri M Armand kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Sabtu (24/9/2016) di Samarinda.

ICI Kaltim selaku pelapor, lanjutnya, seharusnya menerima informasi perkembangan penyelidikan dari pihak Polres, tapi sampai saat ini pihaknya tak kunjung menerima informasi tersebut.

“Karena tidak menerima informasi perkembangan penyelidikan, maka Kamis (22/9) lalu kami menyambangi Polres Kukar dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kukar guna menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Dari penjelasan yang kami terima, bahwa dalam kasus ini pihak Polres infonya sudah mengantongi sekitar tujuh nama calon tersangka tapi sampai sekarang diduga kuat belum ada penetapan tersangka. Kemudian kami menangkap bahwa kasus ini seolah-olah hanya akan dijadikan kasus penipuan, bukan kasus korupsi. Karena kabar yang beredar atau diduga sengaja disebarkan bahwa PPTK ditipu oleh kontraktor. Yang jadi pertanyaan kami, kasus ini diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, tidak perduli siapa yang tertipu atau ditipu, ini masalah pertanggungjawaban uang negara, bukan uang pribadi,” tegas pria yang akrab disapa Armand ini.

Menurutnya, ICI Kaltim sudah mengumpulkan hampir seluruh data terkait dugaan kasus korupsi pengadaan 2 unit mobil tersebut mulai dari copy RKA SKPD Tahun Anggaran (APBD-P) 2015 Bagian Perlengkapan, SK PPTK, SK PPK, Surat Penawaran CV GCU, Surat Pernyataan Dukungan dan Jaminan PT Asrta Internasional,Tbk, Surat Pernyataan Kesanggupan Direktur CV GCU, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Laporan Hasil Lelang, Surat Penunjukkan Pelaksana Paket Pekerjaan, Surat Perjanjian dan dokumen Berita Acara Penerimaan Barang.

“Persoalan dalam kasus ini adalah diduga kuat bahwa pengadaan 2 unit mobil, di antaranya Toyota New Alphard Warna Hitam dan Toyota Vellfire Warna Hitam tersebut hanya ada 1 unit saja, yakni Toyota New Alphard yang saat ini digunakan oleh Bupati Kukar, sedangkan Toyota Vellfire diduga kuat fiktif. Informasi yang kami terima bahwa awalnya dua unit mobil itu sudah disiapkan pihak dealer Toyota Samarinda, diduga pembayaran proyek itu sudah dicairkan lebih dulu (100%) ke rekening kontraktor sebelum barang diterima. Karena sudah dibayar 100% tapi barang belum diterima, informasi yang kami terima bahwa dana proyek itu dilarikan kontraktor, dan untuk mensiasati itu diduga terjadi pinjam meminjam barang, yakni 1 unit mobil Vellfire tapi karena diduga sudah tercium aparat hukum, mobil vellfire yang dipinjam itu diduga digadai di salah satu showroom mobil di Samarinda dan hasil gadai itu untuk menutupi kerugian negara,” jelasnya.

Armand menambahkan bahwa, jika pihak Polres tidak segera menetapkan tersangka dan tidak segera melimpahkan kasus tersebut maka pihaknya meminta agar Kejaksaan baik itu Kejati Kaltim maupun Kejari Kukar untuk mengambil alih perkara tersebut. (DK2)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!