HUT RI, Warga Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Meriahkan HUT Ke-76 RI, Faisal : Kewajiban Kita Sebagai Warga Negara

0 462

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Memasuki bulan Agustus 2021 semarak Hari Kemerdekaan RI harus tetap terasa meriah dan penuh semangat perjuangan membangun bangsa walaupun masih dalam suasana pandemi covid-19.

Hal ini selaras dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

“Sesuai dengan surat tersebut, kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk mulai mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga nanti tanggal 30 Agustus 2021 di lingkungan masing-masing,” kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal melalui gawainya kepada tim peliputan, Minggu (1/8/2021) pagi.

Baca Juga :

Disampaikan pula mengenai sosialisasi secara maksimal logo dan disain peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, ke dalam berbagai bentuk media.

“Kami terus sosialiasikan mengenai logo dan disain turunannya, agar bisa seragam dan bisa lebih masif lagi ke masyarakat untuk memeriahkan.” lanjut Faisal menandaskan.

Adapun aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 antara lain, Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-446 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. (DETAKKaltim.Com)

Simber : Rilis Kominfo/mf/ky

Editor   : Lukman

(Visited 63 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!