Hanya Sekitar 4 Jam, Satresnarkoba Polresta Samarinda Ciduk 7 TSK di 3 Tempat

0 97

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Maraknya peredaran Narkotika di Kalimantan Timur khususnya di Samarinda membuat Kapolda geram, sehingga menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya untuk bekerja lebih giat dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Kapolda telah memerintahkan supaya dalam satu hari ada tangkapan terkait Narkoba,” ungkap Kompol Belny Warlansyah, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda saat menggelar rilis Pers di Mapolresta Samarinda, Jum’at (30/9/2016) sore.

Pada rilis kali ini, Kasat Resnarkoba mengekspos hasil operasinya Kamis (29/9/2016) yang dimulai sebelum Magrib hingga Pukul 22:00 WITA. Dalam durasi waktu hanya sekitar 4 jam beroperasi, 7 orang yang terkait kepemilikan Narkoba jenis Sabu-Sabu berhasil ditangkap di 3 tempat berbeda.

Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Samarinda
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Samarinda (foto:LVL)

Pertama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jln Cendana dengan tersangka Ismail bin J (alm.) warga Jln DI Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Samarinda Utara, dengan barang bukti 1 Poket Sabu seberat 3 Gram/Bruto senilai Rp4,5 juta, 1 Unit HP Samsung lipat warna hitam, 1 Unit Motor Kawasaki Ninja DD 5790 MZ warna hitam.

Modus operandi TSK, menyimpan Sabu-Sabu di lipatan meja penjual Sate untuk mengelabui petugas pada saat penangkapan.

”Pengakuannya datang untuk ngantar Sabu di Rombong Sate, jadi sebagai kurir. Tersangka juga residivis kasus pencurian,” ungkap Belny.

TKP kedua berada di Jln Sirad Salman Perumahan Permata Hijau Blok C No 8 Kelurahan Teluk Lerong Ilir dengan tersangka (TSK) 5 Orang, atas nama Wahyudi Rahmadan bin S, Rahmad Riyani bin E (22), Reza Rianda bin M (23), Machmud bin AR, Armain bin S (47).

Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 1 Poket Sabu-Sabu seberat 1 Gram/Brutto senilai Rp1,5 juta, 1 Lembar Isolasi warna hitam, 1 Unit HP Samsung lipat warna putih.

Modus yang dijalankan tersangka untuk mengelabui petugas pada saat penangkapan adalah, dengan membuang Sabu tersebut ke dalam Mobil Avanza KT 1362 QS warna putih.

“Di TKP Sirad Salman ini juga ada residivis Narkoba,” beber Belny.

Sedangkan TKP ketiga berada di pinggir Jln Pelita Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Samarinda Utara, dengan tersangka Thaufani (54) warga Jln Kemakmuran Gg Aman Rt 043 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Samarinda Utara, dengan barang bukti Sabu 11 Poket seberat 5,43 Gram/Brutto senilai Rp7,5 juta, 1 Lembar Tisu putih, 1 Lembar Isolasi hitam, 1 Unit Motor Beat KT 2272 NS, 1 HP Nokia, 1 Kresek hitam.

Menurut Kompol Belny Warlansyah, modus tersangka untuk mengelabui petugas pada saat penangkapan dengan menyimpan 10 Poket di kantong celana belakang bagian kiri seberat 4,83 Gram/Brutto, dan membuang 0,60 Gram/Brutto di jalan saat penangkapan.

“Semua kasus tesebut saat ini dalam pengembangan,” tandas Belny.

Yang menarik dari semua kasus ini adalah alasan para tersangka memakai Sabu untuk menambah stamina agar kuat dalam bekerja, kecuali Thaufani yang mengaku menggunakan Sabu untuk mengurasi resiko penyakit jantung yang dideritanya. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!